Implementasi Satu Data Indonesia Pondasi Pembangunan Kota Yogya

UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta terus memberikan upaya dalam implementasi Satu Data Indonesia (SDI) sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data, Pemerintah Kota Yogyakarta mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia.
Selain itu, untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta menyelenggarakan, Forum Satu Data Indonesia yang diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Yogya yang diselenggarakan di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Rabu (20/11).
Dengan forum ini, harapannya mampu memperoleh langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola data yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kepala Bappeda Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengucapkan, terima kasih kepada seluruh PD dan instansi vertikal yang telah berperan aktif dalam perencanaan dan pengumpulan data Kota Yogyakarta. 

Kegiatan ini melibatkan seluruh perwakilan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dimana berdasarkan hasil desk ketersediaan daftar data di Bappeda Kota Yogyakarta dalam beberapa waktu lalu, Kota Yogyakarta telah berhasil menginventarisir sebanyak 16.303 data statistik sektoral dan 474 data spasial dari berbagai sektor baik itu dari PD maupun dari instansi vertikal. 
“Capaian ini tidak hanya menunjukkan komitmen kita dalam membangun sistem satu data yang efektif, namun juga merupakan langkah nyata menuju perencanaan pembangunan yang lebih berbasis data,”jelas Agus saat memberikan sambutan.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga memaparkan beberapa rencana aksi SDI Kota Yogyakarta untuk periode tahun 2025 –2026. Rencana ini disusun untuk meningkatkan kualitas data, aksesibilitas, dan pemanfaatan data.
“Harapannya dengan implementasi rencana aksi SDI ini dapat menjadi pondasi yang kuat dalam mendukung pembangunan Kota Yogyakarta yang lebih maju, adil, dan sejahtera,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta Ignatius Tri Hastono mengungkapkan, di era digitalisasi dan globalisasi saat ini telah membawa perubahan besar dalam cara mengelola dan memanfaatkan data. 
Sehingga data bukan lagi sekadar kumpulan angka atau laporan statistik, melainkan aset strategis yang menentukan keberhasilan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan di daerah. 
"Data adalah acuan atau haluan kita dalam mengambil suatu kebijakan dan prosesnya panjang. Namun data harus memenuhi kaidah statistik. Sehingga dibutuhkan minimal setiap akhir tahun, PD ini berkonsultasi dan meminta rekomendasi ke BPS dalam melakukan perencanaan,"ujarnya.
Pihaknya menambahkan, dalam tata kelola data menuju satu data, pemerintah juga telah mempermudah akses PD dalam menyempurnakan data mereka melalui dataset.jogjakota.go.id
Dimana sampai saat ini telah dimanfaatkan dan terkumpul sebanyak 525 dataset.
"Karena prinsipnya adalah data harus mudah diakses tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga data tadi bisa kita peta disetiap kemantren, kelurahan bahkan di tingkat RW,''tambahnya.

Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta Ignatius Tri Hastono saat memberikan materi terkait Satu Data Indonesia.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala BPS Kota Yogyakarta Mainil Asni terus mendukung upaya pemerintah terhadap aktualisasi Satu Data Indonesia.
Pihaknya berharap, dengan keterbatasan yang dimiliki, BPS Kota Yogyakarta dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan penyajian data sesuai dengan prinsip SDI yakni dengan konsep terstandar, memiliki definisi satuan dan ukuran klarifikasi, terdapat metadata, serta memiliki kode referensi.
''Sehingga, dalam mendukung data statistik yang berkualitas dapat disesuaikan dengan prinsip SDI yang dapat mempermudah pemahaman data di setiap lintas sektor,"ujarnya.
Dengan prinsip SDI ini, kebutuhan akan data akan akurat, terintegrasi, dan dapat diakses dengan mudah untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan tepat sasaran.
Mainil Asni berharap, pemerintah terus optimis dengan segala upaya dan langkah yang dilakukan, akan mempercepat transformasi digital nasional dan mendorong Indonesia menuju visi menjadi negara maju pada 2045. (Hes)