Pemkot Yogya Kaji 20 Bangunan dan Benda Warisan Budaya-Cagar Budaya

PAKUALAMAN- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan selama tahun 2024 mengkaji 20 objek bangunan dan benda warisan budaya (WB)dan cagar budaya(CB). Hasil kajian menjadi landasan untuk penetapan, pemeringkatan dan atau penghapusan status WB/CB. Kajian itu untuk memperkuat pelestarian WB dan CB di Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti mengatakan pelestarian cagar budaya dan warisan budaya tidak hanya tugas dan kewenangan pemerintah. Tapi sebenarnya juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat. WB dan CB menjadi salah satu identitas dan jati diri yang harus dipertahankan.

"Kami berharap melalui FGD ini dapat merumuskan langkah-langkah kongkret dan strategis untuk melestarikan warisan buday dan cagar budaya di Kota Yogyakarta. Membangun kolaborasi kuat agar setiap keputusan yang diambil memberikan dampak positif bagi Kota Yogyakarta dari aspek budaya dan ekonomi," kata Yetti saat FGD kajian naskah rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan atau penghapusan WB/CB di Hotel 101 Style, Rabu(20/11/2024).

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti memberikan sambutan dan membuka FGD kajian naskah rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan atau penghapusan WB/CB.

Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta untuk mengkaji 20 objek bangunan dan benda WB dan CB. Dia menyebut selama setahun ini TACB mengkaji 20 objek WB/CB di Kota Yogyakarta. Setiap objek yang direkomendasikan telah melalui kajian yang menyeluruh dan mempertimbangkan banyak aspek. Baik itu aspek sejarah, sosial maupun budaya yang melekat pada objek-objek bangunan dan benda.
"Kami berharap hasil kajian itu dapat menjadi landasan untuk membuat keputusan yang tepat dan bijak dalam penetapan, pemeringkatan maupun penghapusan status warisan budaya dan cagar budaya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," paparnya.
Yetti menyatakan dalam proses penetapan, pemeringkatan maupun penghapusan  WB/CB menjadi pencermatan dan pertimbangan bersama. Mengingat konsekuensi dari penetapan itu harus dijalankan dengan baik. Menurutnya selama ini banyak yang bertanya kehadiran pemerintah atau negara setelah penetapan WB/CB dalam bentuk apa saja. Oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta perlu koordinasi lebih lengkap dengan perangkat daerah terkait karena juga menyangkut permasalahan lain.

Peta lokasi sebaran 20 objek bangunan, struktur dan barang WB-CB di Kota Yogyakarta yang sedang dalam kajian .

"Karena kami juga banyak mendapat masukan terkait keringanan pajak dan intervensi  masalah pemeliharaan dan sebagainya. Hal-hal itu juga menjadi materi untuk melakukan pencermatan dalam proses penetapan warisan budaya cagar budaya," terang Yetti 

Adapun 20 objek bangunan dan benda WB/CB yang dikaji adalah Gedung SMAN 11 Yogya, Gedung DPRD DIY, Gedung Museum Sandi, Gedung Apotek Kimia Farma 21 dan 20 di Jalan Malioboro, Gedung Gereja Protestan di Indonesia Barat Marga Mulya, Gedung Masjid Margoyuwono, Gedung Kantor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta serta Wisma Palapa dan Reformasi Kompleks PPSDM.
Selain itu Eks Depot Es Petodjo di Jalan Mangkubumi dan Jalan Hayam Wuruk, SMPN 3 Yogya, SDN Jetis 1 Yogya, SDN Margoyasan Yogya, rumah tradisional jawa di Giwangan, Gedoeng Moehammdijah Yogya, sisa pagar keliling Puro Pakualaman serta, Arca Dewi Sri, Serat Ambiya dan wayang kulit Purwa Kumbakarna Koleksi Museum Sonobudoyo Yogyakarta .

Ketua TACB Kota Yogyakarta Yanurius Benny Kristiawan memberikan penjelasan terkait kajian 20 objek WB-CB.

Sementara itu Ketua TACB Kota Yogyakarta Yanuarius Benny Kristiawan menjelaskan 20 objek dan jenis kajian terdiri dari 16 bangunan, 1 struktur dan 3 benda. TACB mengkaji objek dari berbagai aspek antara lain  identitas, alamat, status kepemilikan, sejarah dan nilai-nilai penting atau keistimewaan sehingga objek itu layak untuk diajukan sebagai warisan budaya atau cagar budaya tingkat Kota Yogyakarta.
"Misalnya SMPN 3 Yogyakarta, bangunan ini penting karena bekas sekolah yang dikhususkan untuk etnis Cina pada tahun 1912. Gedung  SD Negeri Jetis 1 Yogya sekolah ini dulu disebut sekolah pribumi Angka Loro (Sekolah Rakyat) didirikan tahun 1906," jelas Benny.
Sedangkan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Solihul Hadi menyampaikan sesuai Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pelestarian cagar budaya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Artinya Komisi D menekankan pelestarian cagar budaya terkait meningkatkan kesejahteraan di masyarakat Kota Yogyakarta.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Solihul Hadi menekankan pelestarian cagar budaya yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Terkait pengalokasian program dan kegiatan berbasis kebudayaan seperti ini(kajian WB/CB) tentu kami akan memaksimalkan itu. Karena amanah dari undang undang," tambah Solihul.(Tri).