1.300 CCTV Terpasang di Kota Yogya, Tingkatkan Rasa Aman Warga

Umbulharjo – Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberi rasa aman bagi warga dan wisatawan salah satunya melalui penambahan 1.440 titik Closed Circuit Television (CCTV) yang tersebar di 45 kelurahan.

Kepala Bidang Infrastruktur Telematika Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Tutiek Susiatun menjelaskan sejak 2022 telah dilakukan kajian pentingnya pemasangan CCTV berbasis wilayah. Berdasarkan usulan dari para warga dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

“Berdasarkan hasil kajian memang dibutuhkan pemasangan CCTV wilayah untuk mendukung keamanan. Penentuan titiknya dilakukan oleh kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dengan pertimbangan dari segi keamanan untuk mengantisipasi kerawanan di wilayah dan disesuaikan kebutuhan masyarakat,” jelasnya saat ditemui pada Jumat (22/11/2024).

Setelah penentuan titik, lanjut Tutiek, secara teknis dilakukan pemasangan dengan pertimbangan sudut dan cakupan pengambilan gambar, ketinggian pemasangan supaya aman dan tidak mudah dirusak ataupun dicuri.

“Penganggarannya ada di tiap kelurahan, dari kajian kami supaya seragam minimal ada 32 titik CCTV di tiap kelurahan. Untuk realisasinya disesuaikan kemampuan kelurahan, ada yang langsung dalam 1 tahun ada juga yang bertahap, karena besaran RAB masing-masing berbeda, tergantung luas wilayah, kebutuhan jaringan kabel fiber optik dan lainnya,” lanjutnya.

Pihaknya menyatakan, di tahun 2024 sebagian besar CCTV wilayah sudah terpasang, kurang lebih 1.300 titik dari total target 1.440 titik. Dengan pengelolaan yang ada di tiap kantor kelurahan. Mulai dari NVR atau Network Video Recorder, TV Monitor, Personal Computer dan lainnya. 

“CCTV wilayah tujuannya untuk keamanan sehingga tidak dipublis di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga aksesnya terbatas, pengelolaannya terpusat diatur oleh Dinas Kominfosan melalui SSO JSS. Berdasarkan SOP yang bisa mengakses adalah Lurah, Sekretaris Lurah, ataupun ASN yang diberi tanggung jawab. Sementara yang bisa meminta hasil rekaman CCTV adalah aparat penegak hukum untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, tambah Tutiek, kelurahan juga bisa melibatkan Linmas dengan catatan harus ada NDA atau Non-Disclosure Agreement sebagai perjanjian kerahasiaan di dalam kontrak kerja. Sebagai komitmen tidak akan menyebarluaskan rekaman CCTV.

“Kami juga melibatkan Kepolisian melalui Polsek agar bisa mengakses CCTV wilayah, sebagai percontohan sudah dilakukan di Umbulharjo, Mergangsan dan Wirobrajan. Di mana pengadaan peralatan serta perlengkapannya didukung melalui CSR dari Penyedia Internet Service Provider,” tambahnya.

Tutiek berharap dengan adanya 32 titik CCTV di 45 kelurahan bisa semakin meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah. Ditambah dengan 248 titik CCTV di tempat publik yang strategis 160 di antaranya bisa diakses masyarakat di aplikasi JSS.

“Bisa dikatakan setiap sudut sudah terpasang CCTV, dengan harapan masyarakat maupun wisatawan bisa semakin merasa aman ketika berada di Kota Yogya,” imbuhnya.

Sementara itu Lurah Bausasran Akhmad Yuliantara mengatakan, hingga November 2024 sebanyak 32 titik CCTV telah terpasang di wilayah Kelurahan Bausasran. Di mana dalam prosesnya juga melibatkan masyarakat seperti pengurus RT, RW ataupun Kampung.

“Ketika ada CCTV berbasis wilayah kelurahan ini tentunya bisa semakin memberikan rasa aman bagi warga ya, dan ini juga bagian dari meningkatkan ketertiban dan kewaspadaan dari tindak kejahatan dan hal lainnya,” katanya. (Jul)