Pemkot Salurkan 1898 Jaminan Sosial Untuk Pekerja Rentan
Umbulharjo - Sebanyak 1.898 pekerja rentan di Kota Yogyakarta mendapatkan manfaat perlindungan sosial melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta. Bantuan ini memberikan jaminan kepada pekerja di sektor informal untuk melindungi diri dan keluarganya dari risiko kerja.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono, di Ruang Bima, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (2/12).
Yunianto Dwi Sutono menyampaikan bahwa hak hidup layak adalah hak mutlak bagi setiap manusia, termasuk pekerja rentan yang berkontribusi besar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Melalui program ini, pekerja rentan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Bagi pekerja, perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja. Bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Acara penyerahan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan di ruang Bima Komplek Balai Kota Yogya, Senin (2/12)
Pemerintah Kota Yogyakarta ingin memastikan setiap pekerja, termasuk pekerja informal seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, atau pedagang kecil, memiliki perlindungan atas risiko kerja. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja dapat bekerja dengan tenang, sementara keluarganya memiliki kepastian ekonomi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan pekerja rentan yang menerima bantuan adalah mereka yang bekerja di sektor informal, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, serta hasil kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Kota Yogyakarta).
“Pekerja rentan yang telah terdata pada data DTKS dengan jumlah 2252 orang. Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi data pekerja rentan oleh Bappeda diperoleh data 1898 orang pekerja rentan yang didaftarkan dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dasar pelaksanaan program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota Yogyakarta membayarkan iuran sebesar Rp 16.800 per orang bagi pekerja rentan selama 2 bulan pada Anggaran Perubahan tahun 2024 dan program ini kedepannya akan terus berlanjut menggunakan APBD Kota Yogyakarta,” tegas Maryustion Tonang.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis kepada Tenang Arifin
Salah satu penerima manfaat asal Kelurahan Muja-muju, Umbulharjo, Tenang Arifin mengaku senang dengan adanya program ini. Pihaknya mengaku meski bekerja menjadi bagian dari mitra ojek online, tidak mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Tentu senang ya dapat program ini, istri dan anak jadi tenang. Meskipun dari tahun 2018 tidak pernah terjadi sesuatu di jalan, tapi dengan ada ini jadi lebih tenang. Harapannya sih tidak terjadi apa-apa,” kata Tenang. (Chi)