37 Kampung di Kota Yogya Bebas Narkoba

RW 12 Kelurahan Demangan Kecamatan Gondomanan mendeklarasikan diri menjadi kampung bebas narkoba, Minggu (15/6) bertempat di Balai RW 12 Demangan. Deklarasi bebas narkoba ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh Muspika, Lurah, Ketua RW 12, dan elemen masyarakat RW 12 Demangan serta perwakilan anak kos.

Lurah Demangan Sugiono sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan warga RW 12 Demangan. “Mudah-mudahan hal ini dilakukan dengan sepenuh hati, dan benar-benar dikawal khususnya oleh generasi muda sehingga RW 12 ini benar-benar bebas narkoba sampai kapanpun,” katanya.

Sementara Ketua BNN Kota Yogyakarta, Saptohadi dalam sambutannya mengatakan Kota Yogyakarta telah memiliki 37 kampung bebas narkoba dan berdasarkan hasil evaluasi masih ada beberapa kampung yang masih perlu penguatan dan dorongan serta fasilitasi dari BNN Kota Yogyakarta. Dari 37 kampung tersebut, 5 kampung telah meningkat statusnya dari kampung bebas asap rokok menjadi kampung bebas narkoba. Lima kampung tersebut adalah RW 06 Sorosutan, RW 12 Demangan, RW 05 Kraton, RW 11 Muja Muju dan RW 1 Bener.

“Semoga kampung-kampung lain terinspirasi sehingga akan makin banyak kampung bebas narkoba yang didukung perilaku warganya untuk jauh dari narkoba,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan deklarasi kampung bebas narkoba merupakan tekad bersama sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan narkoba oleh masyarakat. Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk dukungan moral kepada BNN Kota Yogyakarta untuk terus melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (TS)