Pemkot Jogja Gelar Pengawasan Daerah Tahun Anggaran 2013

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal  pemerintah  dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat DIY, dan Inspektorat Pemkot Yogyakarta   terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan satuan Unit Kerja di Pemerintah Kota Yoyakarta selama tahun anggaran 2013   digelar  Selasa, (17/06) di Ruang Utama Atas Balaikota Yogyakarta.

Kepala Inspektorat Pemkot Yogyakarta Drs. Wahyu Widayat mengatakan selama tahun 2013 Inspektorat Yogyakarta telah menerbitkan  72 laporan hasil pemeriksaan reguler dan  9  laporan hasil pemeriksaan khusus. Wahyu menjelaskan  Selama tahun 2013 dari 72 SKPD  yang menjadi objek  pemeriksaan reguler sebanyak 61 SKPD atau sebanyak 84,72 persen tidak ditemukan adanya temuan negatif. “Sebaliknya, terdapat 11 SKPD atau 15.28 persen ada temuan negatifnya,” tambah Wahyu.

Wahyu menambahkan  berdasarkan jenis atau kategorinya, selama tahun anggaran 2013 ditemukan  sebanyak 12 temuan negatif  dengan 22 rekomendasi. Dari dua belas  temuan ini terdapat  10 kasus (83,33 %) berkaitan dengan kasus yang merugikan negara atau daerah  serta 2 (16,67 %) lainnya berkaitan dengan kewajiban penyetoran kepada negara atau daerah. Berdasarkan aspek pemeriksaan, Wahyu mengatakan  terdapat 11  temuan menyangkut pengelolaan keuangan dan 1 temuan berkaitan dengan pengelolaan  sarana dan prasarana dengan total kerugian Rp. 211.466.947.60.

Wahyu juga menjelaskan  bahwa dari 22 rekomendasi yang telah diberikan kepada objek pemeriksaan dapat diklasifikasikan rekomendasi bersifat finansial 10 kasus, rekomendasi bersifat hukuman 5 buah, rekomendasi bersifat penegakan aturan (4), rekomendasi bersifat peningkatan efisien/produktivitas (1) dan rekomnedasi bersifat peningkatan (2).

Menurut Wahyu  tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan merupakan  kewajiban dari penanggung jawab objek.  “Dari 22 rekomendasi yang diberikan sebanyak  16 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti. Sementara 6 rekomendasi belum ditindaklanjuti,” ujar Kepala Inspektorat.

Untuk  pemeriksaan khusus, Wahyu mengatakan Inspektorat Kota Yogyakarta selama tahun 2013 telah menerbitkan 9 Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus.  Pemeriksaan khusus  dilakukan terkait  dengan adanya  dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh aparatur pemerintah Kota Yogyakarta.  Pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan menindaklajuti informasi yang diperoleh dari berbagai pihak seperti permintaan kepala instansi, tindak lanjut PPI, dan limpahan pemeriksa lain.
“Dari sembilan laporan hasil pemeriksaan  di tahun 2013 terdapat 8 kasus terbukti dan dapat diyakini kebenarannya. Sementara 1 kasus dinyatakan tidak terbukti,” jelas Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan khusus yang telah dilakukan  sebanyak 10 rekomendasi telah diberi hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 1 kasus,  dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak  6 kasus . Sedangkan  hukuman disiplin berat sebanyak 4 kasus berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah  selama satu tahun 1 kasus, pemindahan dlam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 1 kasus, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, 1 kasus, dan pemberhentian tidak dengan hormat, 1 kasus.

Dijelaskan, Pemeriksaan reguler ini bertujuan menilai kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan bahwa tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Menilai kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi termasuk kebijakan, prosedur dan arahan pimpinan instansi pemerintah yang diperiksa.

Sementara itu, Walikota yogyakarta H. Haryadi Suyuti dalam sambutannya  yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Administrasi umum mengatakan pengawas internal yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan implementasi dari fungsi kontrol dalam sistem manajemen.  Hal ini mengisyaratkan bahwa aparatur memiliki peran yang sangat strategis untuik mengendalikan kegiatan  pemerintahan dan pembangunan.  Gelar pengawasan ini juga menjadi tolok ukur sejahu mana pemerintah kota Yogyakarta dalam  mengimplementasikan kebijakan percepatan pemberantasan KKN.

Walikota menambahkan gelar pengawasan  bukanlah sesuatu yang dielakkan, tetapi harus dijadikan sebagai pendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Dirinya berharap  aparatur pengawasan   melaksanakan tugasnya secara terarah, dengan metode kerja  yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan kapabilitas dan kompetensi yang dimilikinya.

Gelar  Pengawasan Daerah Pemerintah kota Yogyakarta ini dihadiri oleh semua SKPD di lingkungan Pemkot Yogyakarta dengan menghadirkan nara sumber dari BPKP Perwakilan Yogyakarta,  Kepala Inspektorat DIY dan anggota DPRD Kota Yogyakarta. (@mix)