Sepuluh Perangkat Daerah Terima Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik
JETIS - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kinerja aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan penghargaan kepada perangkat daerah (PD) yang berhasil menerapkan tata kelola pemerintahan terbaik.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 10 PD diantaranya juara pertama diraih oleh BKPSDM, kedua Bappeda, ketiga Dindukcapil, dan keempat Inspektorat.
Selanjutnya, untuk juara kelima DPMPTSP, keenam Dinsos, ketujuh Dinkes, kedelapan Dikpora, kesembilan DPP, serta kesepuluh Kemantren Danurejan.
Penghargaan tersebut diberikan pada hari ini, Selasa (10/12) di KHAS Tugu Yogyakarta oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Dedi Budiono didampingi Inspektur Kota Yogya, Fitri Paulina Andriani.
Dalam sambutannya Dedi Budiono mengatakan bahwa, penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi perangkat daerah agar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. kepada masyarakat.
“Memang untuk mencapai tujuan ini ada kaidah yang harus dipatuhi. Inspektorat hadir mengawal bersama untuk mencapai tujuan. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi kepada teman-teman dalam memilih jalan yang benar mencapai tujuan,”jelas Dedi Budiono saat memberikan sambutan.
Ia memberikan selamat dan mengapresiasi atas kinerja seluruh PD. Harapannya dengan pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh PD di lingkup Pemkot Yogyakarta. Dengan penghargaan ini harapannya dapat menghasilkan kinerja terbaik,”ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Yogya, Fitri Paulina Andriani mengungkapkan, pemberian penghargaan tata kelola terbaik pada PD diukur dalam tiga hal dasar wajib yaitu akuntabilitas kinerja, Reformasi Birokrasi (RB) dan pengendalian intern yang baik.
Ia menjelaskan, penilaian tersebut juga berdasarkan pada Penilaian RB di masing-masing PD atas delapan unsur atau parameter penilaian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 230 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Level Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.
Delapan parameter tersebut adalah sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal pemerintah, penguatan pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah, Indeks Kepuasan Masyarakat, capaian rencana pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Indeks Profesionalitas ASN, penilaian pengawasan arsip internal dan Indeks Pembangunan Statistik.
“Kedelapan parameter tersebut menjadi dasar dalam pemberian penghargaan tata kelola tahun 2024 ini. Kami memberikan apresiasi sekaligus motivasi agar senantiasa meningkatkan kualitas tata kelola yang mendukung perbaikan tata kelola Pemerintah Kota Yogyakarta,”ungkapnya.
Selain itu, pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lain untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja.
“Kami mendorong perbaikan untuk terus menerus di tingkat oleh PD terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi agar mendukung rencana reformasi birokrasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta,”ungkapnya.
Salah satu penerima penghargaan juara kedua yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Tri Retnani mengungkapkan, terima kasih atas diberikannya penghargaan tata kelola PD terbaik di lingkup Pemkot Yogyakarta.
“Terima kasih sekali sudah diberikan penghargaan, ini menjadi harapan untuk kita bersama seluruh PD untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola baik di internal PD nya maupun lingkup Pemkot Yogyakarta,”katanya. (Hes)