Pemkot Yogya Ingatkan OPD Persiapkan Lebih Dini Kegiatan 2025
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempersiapkan lebih dini kegiatan tahun 2025. Mengingat 2025 adalah tahun transisi dari rencana kerja pemerintah sekarang dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) baru yang akan lahir dari pemimpin daerah definitif.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengingatkan kepada OPD terkait untuk segera menyelesaikan kegiatan terutama fisik di tahun 2024 agar mencapai target realisasi. Untuk tahun 2025 berangkat dari tahun 2024 ada hal-hal yang harus disiapkan. Misalnya terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 Kota Yogyakarta yang ditargetkan selesai dan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Januari 2025.
“Awal tahun harus berjalan lancar karena 2025 adalah tahun transisional dari rencana kerja pemerintah sekarang yang masih digunakan, dengan RPJMD baru yang akan lahir dari pemimpin daerah definitif,” kata Aman saat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025, Rabu (18/12/2024) di Balai Kota Yogyakarta.
Aman menyatakan konsekuensi dari masa transisi itu, perubahan anggaran tahun 2025 akan dipercepat. Kalau biasanya Oktober bekerja menggunakan anggaran perubahan, lanjutnya, bisa jadi maksimal Agustus sudah menggunakan anggaran perubahan. Itu karena perubahan anggaran sudah dibahas sejak Juli 2025.
“Itulah betapa 2025 perlu kita lakukan secara optimal dan kita persiapkan secara lebih dini karena situasional dan kondisional memaksa kita harus bekerja cepat,” paparnya.
Di samping itu Aman menjelaskan pada tahun 2025 secara prinsip ada beberapa hal mengalami perubahan yang mendasar. Sebagai contoh tahun 2025 kegiatan pengadaan barang jasa mulai masuk menggunakan e-katalog lokal versi 6. Selama ini e-katalog lokal yang digunakan Pemkot Yogyakarta adalah versi 5, tapi pada tahun depan sudah dihapus. Untuk itu mitra-mitra Pemkot Yogyakarta didorong mengikuti e-katalog lokal versi 6.
Sedangkan terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025, pihaknya mengingatkan seluruh elemen Pemkot Yogyakarta harus sudah menyelesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghendaki dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) salah satu unsur terbesarnya menyangkut review harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa. Sebagian pengadaan barang dan jasa dilakukan mendahului penetapan APBD misalnya jasa keamanan, kebersihan dan sopir.
“Maka saya mengingatkan tolong ini hari-hari penting dari 18 Desember sampai ujung akhir Desember dalam pelaksanaan 2025 khususnya yang berkaitan dengan aspek-aspek pengadaan harus sudah mulai tersusun dalam RUP yang optimal. Karena ada dari review HPS yang dilakukan Inspektorat meskipun prioritas pada proyek strategis tapi kita harus mulai membiasakan itu semua di masing-masing OPD,” jelas Aman.
Pihaknya juga meminta seluruh OPD Pemkot Yogyakarta pada 2025 melakukan konsolidasi pengadaan barang dan jasa. Hal itu sesuai arahan BPK dan KPK. Aman juga meminta agar survey HPS dilakukan lebih cermat karena bisa menjadi salah satu kontribusi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pemkot Yogyakarta Rajwan Taufiq menyebut sampai November 2024 realisasi fisik Pemkot Yogyakarta mencapai 94,17 persen dari target yang direncanakan 96,42 persen. Diharapkan seluruh OPD Pemkot Yogyakarta yang menyelenggarakan kegiatan fisik dapat menyelesaikan sehingga bisa mencapai target. Untuk itu diadakan koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 agar bisa dipersiapkan lebih awal.
“Khusus untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkot Yogyakarta tahun 2025 perlu dilakukan persiapan lebih awal. Karena pengadaan barang dan jasa merupakan aspek strategis dalam pelaksanaan anggaran pemerintah. Pengadaan yang direncanakan sejak awal tahun, dapat mendorong pelaksanaan program tepat waktu sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun dan menghindarkan keterlambatan proyek atau penundaan kegiatan yang berdampak kepada masyarakat,” tandas Rajwan.(Tri)