416 WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERIMA  KOMPENSASI

Sebagai bentuk penghargaan kepada para Wajib Pajak (WP)  Hotel dan Restoran yang  telah taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta memberikan kompensasi  kepada 416 Wajib Pajak  Hotel dan Restoran dengan  jumlah nomimal sebesar Rp. 779,200.000,-.  Pemberian kompensasi ini secara simbolis diberikan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi umum, Dra. MK. Pontjosiwi kepada perwakilan manajemen  Hotel Melia Purosani dan Restoran siap saji MC Donald  di Pendopo Balikota Yogyakarta,  Kamis, (26/06) pagi.

Drs. Kadri Renggono , M.Si kepala DPDPK Kota Yogyakarta  menjelaskan setiap tahun Pemkot Yogyakarta   berkomitmen  memberikan penghargaan kepada para wajib pajak hotel  yang telah  memenuhi kriteria seperti menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan dengan baik,  menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah serta menyetorkan pajak  dengan tertib setiap bulan.

Kadri menambahkan  di tahun 2014 ini Pemkot Yogyakarta  memberikan kompensasi atau mengembalikan kepada  416 Wajib Pajak Hotel dan Restoral dengan total  nilai Rp. 779.200.000,- dengan rincian wajib pajak Hotel  sebanyak 234 WP dengan jumlah pajak yang dikembalikan sebanyak Rp.611.800.000.-. dan  WP Restoran sebanyak 182 wp dengan jumlah pengembalian Rp. 167.400.000,-.

Kadri mengatakan, pemberian kompensasi ini bertujuan  lebih mendorong  WP Hotel dan Restoran dalam menyetorkan pajaknya dan untuk memberikan motivasi para  WP untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, untuk memotivasi para wajib pajak  untuk menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku  serta memberikan kesejahteraan kepada karyawan  yang mengelola hotel dan restoran.

Secara keseluruhan target pendapatan daerah dari  sektor pajak  ( untuk semua jenis pajak)  tahun 2014 ini dikatakan Kadri sebesar Rp. 265 miliar. "Realisasi penerimaan pajak per tanggal 31 Mei 2014 ini sebesar Rp. 90,199 miliar atau 33,92 persen.   Target penerimaan pajak dari Hotel tahun 2014  sebesar Rp.88 miliar  dan realisasinya baru sebesar Rp. 29,3 miliar atau 33,3 persen. Sementara, target  penerimaan pajak dari restoran sebesar Rp.22,5 miliar atau 43,37 persen, realisasinya baru Rp.9,7 miliar atau 43,37 persen," jelas Kadri. Untuk mencapai target di akhir tahun Kadri akan terus mendorong para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku termasuk akan menghitung tambahan hotel baru.

Kadri juga menambahkan DPDPK berencana membuat sebuah terobosan baru bagi para wajib dengan mengoperasikan  Electronic Tax atau E-Tax (pajak elektronik). Pihaknya akan bekerja sama dengan salah satu Bank pemerintah untuk mendukung program ini. Kadri berharap  dengan adanya E-Tax ini para wajib pajak dapat membayar pajak langsung dari rumah atau tempat kerjanya tanpa harus datang ke tempat pembayaran. Namun menurutnya, butuh penyesuaian lebih jauh agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sistem pembayaran yang telah ada di masing-masing Hotel atau restoran.

Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono DP. dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Administrasi umum, Dra. MK. Pontjosiwi mengatakan  pengembalian pajak ini merupakan salah satu bentuk  penghargaan dan perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta  kepada para Wajib Pajak yang taat  melaksanakan administrasi perpajakan, patuh melaksanakan Perda serta memiliki tanggung jawab  atas kewajiban yang diberikan. Walikota berharap pengembalian pajak hotel dan restoran ini memberikan motivasi kepada para WP untuk senantisa membayarkan pajaknya dengan tertib dan tepat waktu. Walikota juga menyampaikan  apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada para wajib pajak.

Dalam kesempatan itu secara simbolis  Pontjosiwi memberikan kompensasi kepada dua perwakilan  wajib pajak teladan yakni Hotel Melia Purosani dan  Restoran McDonald. (@mix)