416 WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERIMA KOMPENSASI
Sebagai bentuk penghargaan kepada para Wajib Pajak (WP) Hotel dan Restoran yang telah taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta memberikan kompensasi kepada 416 Wajib Pajak Hotel dan Restoran dengan jumlah nomimal sebesar Rp. 779,200.000,-. Pemberian kompensasi ini secara simbolis diberikan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi umum, Dra. MK. Pontjosiwi kepada perwakilan manajemen Hotel Melia Purosani dan Restoran siap saji MC Donald di Pendopo Balikota Yogyakarta, Kamis, (26/06) pagi.
Drs. Kadri Renggono , M.Si kepala DPDPK Kota Yogyakarta menjelaskan setiap tahun Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan penghargaan kepada para wajib pajak hotel yang telah memenuhi kriteria seperti menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan dengan baik, menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah serta menyetorkan pajak dengan tertib setiap bulan.
Kadri menambahkan di tahun 2014 ini Pemkot Yogyakarta memberikan kompensasi atau mengembalikan kepada 416 Wajib Pajak Hotel dan Restoral dengan total nilai Rp. 779.200.000,- dengan rincian wajib pajak Hotel sebanyak 234 WP dengan jumlah pajak yang dikembalikan sebanyak Rp.611.800.000.-. dan WP Restoran sebanyak 182 wp dengan jumlah pengembalian Rp. 167.400.000,-.
Kadri mengatakan, pemberian kompensasi ini bertujuan lebih mendorong WP Hotel dan Restoran dalam menyetorkan pajaknya dan untuk memberikan motivasi para WP untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, untuk memotivasi para wajib pajak untuk menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelola hotel dan restoran.
Secara keseluruhan target pendapatan daerah dari sektor pajak ( untuk semua jenis pajak) tahun 2014 ini dikatakan Kadri sebesar Rp. 265 miliar. "Realisasi penerimaan pajak per tanggal 31 Mei 2014 ini sebesar Rp. 90,199 miliar atau 33,92 persen. Target penerimaan pajak dari Hotel tahun 2014 sebesar Rp.88 miliar dan realisasinya baru sebesar Rp. 29,3 miliar atau 33,3 persen. Sementara, target penerimaan pajak dari restoran sebesar Rp.22,5 miliar atau 43,37 persen, realisasinya baru Rp.9,7 miliar atau 43,37 persen," jelas Kadri. Untuk mencapai target di akhir tahun Kadri akan terus mendorong para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku termasuk akan menghitung tambahan hotel baru.
Kadri juga menambahkan DPDPK berencana membuat sebuah terobosan baru bagi para wajib dengan mengoperasikan Electronic Tax atau E-Tax (pajak elektronik). Pihaknya akan bekerja sama dengan salah satu Bank pemerintah untuk mendukung program ini. Kadri berharap dengan adanya E-Tax ini para wajib pajak dapat membayar pajak langsung dari rumah atau tempat kerjanya tanpa harus datang ke tempat pembayaran. Namun menurutnya, butuh penyesuaian lebih jauh agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sistem pembayaran yang telah ada di masing-masing Hotel atau restoran.
Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono DP. dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Administrasi umum, Dra. MK. Pontjosiwi mengatakan pengembalian pajak ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta kepada para Wajib Pajak yang taat melaksanakan administrasi perpajakan, patuh melaksanakan Perda serta memiliki tanggung jawab atas kewajiban yang diberikan. Walikota berharap pengembalian pajak hotel dan restoran ini memberikan motivasi kepada para WP untuk senantisa membayarkan pajaknya dengan tertib dan tepat waktu. Walikota juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada para wajib pajak.
Dalam kesempatan itu secara simbolis Pontjosiwi memberikan kompensasi kepada dua perwakilan wajib pajak teladan yakni Hotel Melia Purosani dan Restoran McDonald. (@mix)