Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan KTR Malioboro untuk Ketertiban dan Kenyamanan Wisatawan
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan pengawasan peraturan daerah (perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengawasan itu untuk mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat karena Malioboro sudah ditetapkan sebagai KTR di Kota Yogyakarta. Penerapan KTR itu demi ketertiban, kesehatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan Malioboro.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta mengiintensifkan pengawasan ketertiban di Malioboro selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya terkait KTR di Malioboro yang diatur dalam perda nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Pihaknya menegaskan dengan penetapan Malioboro sebagai KTR aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan dan menjual rokok sudah tidak diperbolehkan.
"Kami mengimbau baik warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk mentaati. Ini (KTR Malioboro) adalah fasilitas umum, tempat umum yang ada orang tua, anak- anak ibu-ibu yang harus dijaga kesehatannya (dari rokok)," kata Dodi saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Dia menyebut selama libur Natal sampai kini, pada setiap sesi pengawasan ketertiban di Malioboro rata-rata ada sekitar 50 orang melanggar KTR dan diberikan teguran dan informasi terkait tempat khusus merokok yang disediakan. Baik wisatawan maupun pelaku ekonomi di Malioboro. Diakuinya untuk sanksi pelanggaran perda KTR sebenarnya ada sanksi pidana tapi belum menjadi prioritas karena kebanyakan pelanggar wisatawan yang tidak tahu Malioboro jadi KTR.
"Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis. Karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar KTR) wisatawan dari luar karena ketidaktahuannya. Tapi ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi," terangnya.
Dodi menyatakan untuk teguran tertulis, Satpol PP akan melakukan pencatatan dan memberi kartu kuning kepada pelanggar. Pihaknya menegaskan Pemkot Yogyakarta sudah memberikan informasi terkait KTR kepada pengunjung di Malioboro melalui pengeras suara dan media lainnya. Hal itu untuk ketertiban dan kenyamanan bersama terutama di liburan Natal dan Tahun Baru di kawasan Malioboro.
"Secara rutin kami lakukan pengawasan KTR ini. Di masa liburan ini kami intensifkan untuk mendukung kesehatan dan kenyamanan bersama," tambah Dodi.
Sementara itu Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari menyampaikan perda KTR diterapkan untuk melindungi perokok pasif dari orang yang tidak merokok dari bahaya asap perokok aktif. Termasuk di tempat-tempat umum yang ada ibu hamil, lansia, anak-anak atau kelompok rentan sehingga perlu diterapkan seperti di Malioboro karena banyak wisatawan. Ketika ada satu orang merokok di tempat itu, otomatis asap akan menganggu semua orang di sekitarnya.
"Perda ini tidak melarang orang merokok tapi (mengatur) menempatkan perokok untuk merokok di tempat yang disediakan. Tujuannya untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok dan mengedukasi para perokok merokok di tempatnya agar tidak merugikan orang lain," tutur Arumi.
Dia memaparkan beberapa tempat khusus merokok yang disediakan di KTR Malioboro yaitu di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga. Selain itu ada titik merokok dengan penyediaan asbak kecil di sirip jalan yaitu Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal.(Tri)