Uji KIR Gratis di Yogya Cukup 30 Menit, Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Umbulharjo-Sepanjang tahun 2024 jumlah kendaraan yang mendaftarkan untuk pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya mencapai 8467 kendaraan, meski telah di gratiskan namun jumlah ini justru menurun dibanding tahun 2023 yang mencapai 9585 kendaraan.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogya, Bayu Setyawan Heru Purnomo mengatakan penurunan jumlah pendaftar ini tidak hanya terjadi di Kota Yogya saja tetapi seluruh wilayah di Indonesia. Menurutnya hal ini lantaran belum maksimalnya pengawasan di lapangan oleh para petugas.

"Selain itu kesadaran wajib uji untuk mengujikan kendaraan juga masih rendah, mereka belum berfikir kalau kelaikan jalan kendaraan itu adalah merupakan kewajiban atas nama keselamatan," katanya Selasa (7/1/2024).

Untuk itu pihaknya terus menggencarkan berbagai upaya agar menyadarkan masyarakat akan pentingnya melakukan Uji KIR. Upaya ini seperti menggelar sosialisasi terkait pentingnya Uji KIR serta meningkatkan operasi gabungan dengan menggandeng berbagai pihak seperti pihak kepolisian.

Selain itu pihaknya juga akan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat yang kendaraanya telah memasuki masa jatuh tempo untuk segera mengujikan kendaraannya.

"Masyrakat yang pernah mengakses layanan ini ketika sudah jatuh tempo ada notifikasi untuk segera mengujikan kendaraan mereka," katanya.

Diharapkan dengan berbagai upaya ini jumlah pendaftar Uji KIR di tahun 2025 bisa meningkat. "Dengan meningkatnya jumlah pendaftar juga menandakan kesadaran masyarakat tentang keselamatan lalulintas semakin meningkat," bebernya.

Sementara itu Penguji Kendaraan Bermotor Mahir Dishub Kota Yogya, Afiat Arfianto mengatakan bahwa dalam sehari kuota KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogya mencapai 100 kuota yang dilayani mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.

Untuk mengakes layanan ini para wajib uji diwajibkan untuk mendaftar melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) lalu memilih layanan Si Regol. Namun tak jarang ia menemui para wajib uji yang mendaftarkan kendaraannya dengan cara offline atau data langsung datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.

Petugas Dishub Kota Yogya saat melakukan pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR.

"Yang offline ini biasanya terkendala karena tidak punya smartphone android untuk akses JSS. Kalau untuk pelayanannya sama, untuk pendaftar online bisa langsung menuju loket pos pemeriksaan berkas drivethru, sedangkan pendaftar offline dia harus ke kantor terlebih dahulu," ujarnya.

Adapun beberapa item yang dilakukan pengecekan tersebut seperti uji kadar emisi gas buang, pengecekan kendaraan bawah, pengukuran daya pancar lampu depan, pengukuran penyimpangan kelurusan roda, pengukuran berat kendaraan, pengukuran efektifitas rem, dan mengukur keakuratan speedometer kendaraan.

“Jadi setiap step dari pengujian harus sesuai prosedur, jika tidak memenuhi syarat harus diperbaiki dulu baru kembali lagi,” tegasnya.

Salah satu wajib uji adalah Giman. Pria 51 tahun ini mengaku mengujikan kendaraanya karena sudah memasuki jatuh tempo. Ia pun sangat terbantu dengan kebijakan adanya uji KIR gratis ini.

"Selain gratis pelayanannya juga cepat. Dari pemeriksaan berkas sampai selesai hanya sekitar 30 menit," jelasnya. (Han)