Mulai 2025, Pemkot Yogya Bebaskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan retribusi perizinan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pembebasan retribusi PBG bagi MBR tersebut berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan itu untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

Pembebasan retribusi itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Yogyakarta nomor 89 tahun 2024 tentang pembebasan retribusi perizinan tertentu atas pelayanan PBG bagi MBR. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti mengatakan perwal itu secara isi sudah disusun oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serentak se-Indonesia. Menurutnya di Kota Yogyakarta, draf perwal itu ada sedikit penyempurnaan.

“Ini perwal baru sebagai tindak lanjut Keputusan tiga Menteri terkait percepatan tiga juta rumah. Sudah mulai (berlaku),” kata Umi saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Adapun program tiga juta rumah berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri. Mengacu Perwal nomor 89 tahun 2024, pembebasan retribusi PBG diberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi. Pemberian pembebasan retribusi itu berlaku satu kali retribusi. Pemohon mengajukan permohonan pembebasan retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah. Adapun kepala perangkat daerah itu adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yakni Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

“Iya pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG dan melengkapi persyaratan,” imbuhnya.

Perwal nomor 89 tahun 2024 terkait pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembebasan retribusi PBG bagi MBR itu berlaku untuk rumah swadaya dan rumah umum. Rumah swadaya dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Sedangkan rumah umum yakni rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan retribusi PBG untuk rumah swadaya antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.

Berdasarkan perwal pembebasan retribusi PBG, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta, kawin sebesar Rp 8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp 8 juta.

Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI. Umi menyatakan kewenangan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dalam proses perizinan PBG adalah terkait rekomendasi teknis. Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melakukan verifikasi berkas persyaratan antara lain seperti kesesuaian alas hak dan identitas. Termasuk memeriksa dokumen teknis antara lain dari sisi arsitektur dan struktur. “PUKP di rekomendasi teknis,” ujar Umi.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Artanti Setyaningsih menambahkan permohonan pembebasan retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG. Pengajuan permohonan perizinan PBG diproses dahulu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta karena ada berkas yang menjadi syarat yang harus diunggah di SIMBG. Misalnya syarat dan kelengkapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.

“Pada saat perencanaan dan penyiapan dokumen teknis dapat mulai berkonsultasi dan menyampaikan permohonan pembebasan bea retribusi PBG dengan melengkapi syarat-syarat. Sasaran pembebasan bea retribusi ini untuk masyarakat maupun pengembang,” terang Artanti.

Berbagai pelayan perizinan hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.

Secara terpisah Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa menyampaikan terkait pembebasan retribusi bagi MBR, alur proses permohonan perizinan PBG sama dengan PBG lainnya yaitu melalui SIMBG. Proses awal sampai rekomendasi di Dinas PUPKP. Setelah rekomendasi teknis dapat diterbitkan lalu ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“SKRD sebagai dasar pemohon membayar atau tidak retribusinya yang dibuat Dinas PUPKP. DPMPTSP lalu menyampaikan ke pemohon. Kalau ada wajib retribusi, pemohon membayar, kalau tidak ada (pembayaran/pembebasan) surat keputusan PBG bisa langsung terbit atau dicetak,” pungkas Budi.(Tri)