Satpol PP Intensifkan Pengawasan Pondokan di Kota Yogya

UMBULHARJO – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengingatkan seluruh penyelenggara pondokan atau kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban dalam memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Dimana setiap pondokan di Kota Yogyakarta wajib memiliki papan nama pondokan yang jelas dan perizinan usaha.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, Satpol PP terus melakukan penertiban pondokan yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Yogyakarta.

“Ada beberapa warga mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi, seperti NIB . Sehingga, kami menghimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan sudah berizin sesuai dengan ketentuan pemerintah,”jelas Ahmad Hidayat saat diwawancarai pada hari Selasa (7/1/2025).

Dengan demikian, pihaknya berharap pondokan berkewajiban memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokannya.

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap sejumlah pondokan yang melanggar aturan, seperti yang terjadi di wilayah Danurejan.

Dimana ada dua pondokan dikenakan denda melalui sidang Tipiring. Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi. Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan perda pemerintah.

Pihaknya juga menekankan agar pondokan tidak menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. “Hal ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,”ungkapnya.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat saat diwawancarai di ruang kerjanya pada hari Selasa (7/1/2025).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan keberhasilan dalam menjaga ketertiban lingkungan dan ketertiban bangunan tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat.

Sehingga, dengan kolaborasi bersama dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, terutama terkait dengan pengelolaan pondokan atau kos-kosan di Kota Yogyakarta.

“Jika pemilik pondokan kooperatif, kami akan membersamai mereka sampai mendapatkan izin yang berdasarkan pemeriksaan. Sehingga memenuhi ketentuan peraturan di Pemerintah Kota Yogyakarta,”ujarnya.

Menurutnya, Kota Yogyakarta dinamis terkait dengan perkembangan pondokan. Sehingga pemerintah tetap pada komitmennya untuk terus membersamai masyarakat. 

“Nanti kalau memang dirasa ada permasalah terkait dengan keberadaan pondokan di lingkungan, masyarakat nanti tidak hanya kami tindak sendiri tapi melalui Kampung Panca Tertib. Karena secara mandiri mungkin mereka belum paham dan banyak perkembangan pondokan tidak seperti dulu. Oleh karenanya, rambu-rambu terkait perda pondokan ini yang terus disosialisasikan,”ungkapnya.

Ia berharap, dengan upaya dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan dapat memastikan bahwa setiap pondokan di Kota Yogyakarta beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku terutama menciptakan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar. (Hes)