LINDUNGI KONSUMEN PERINDAGKOPTAN KOTA JOGJA OPERASI PARCEL LEBARAN
Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang beredar dan memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya di bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Perindagkoptan) Kota Yogyakarta mengadakan pemantauan di 4 buah toko dan supermarket yang menjual makanan dan minuman di wilayah Kota Yogyakarta, Kamis, (17/7/2014). Keempat toko dan supermarket yang dimaksud adalah Lion Super Indo jalan Sultan Agung, Hero Supermarket Malioboro, dan Lion Super Indo HOS Cokroaminoto, dan Toko Semangat Baru Gandekan, Pajeksan.
Salah seorang anggota tim dan juga petugas PPNS Perindagkop dan UKM DIY Sumiyanto, HK, BK Teks, mengatakan memasuki Idul Fitri ini banyak barang beredar yang dilakukan para pelaku usaha. Ada kemungkinan barang yang beredar tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. “Ada yang sudah melebihi expired , ada yang kemasan rusak atau cacat dan juga timbangan yang tidak standar. Nah, ini kalau seandainya sampai pada konsumen, konsumen akan rugi. Apalagi sudah melebihi expired yang akan menyebabkan konsumen merasa tidak nyaman, tidak sehat dan mengkibatkan konsumen mual, muntah dan tidak tenang,” ujar Sumiyanto.
Sumiyanto menambahkan tim menemukan di salah satu super market beras kemasan 5 kg dan 2 kg yang beratnya kurang dari takaran yang tertera di kantong kemasannya. Tim juga menemukan kaleng susu, kaleng roti dan sarden , minuman buah kemasan banyak yang dalam kondisi rusak (penyok).”Ada yang sudah melebihi masa expired tanggal 20 Mei (2014) yang lalu. Seharusnya sudah diturunkan dari rak tetapi masih dipajang. Seharusnya sudah ditarik,” tegas Sumiyanto.
Menurut Sumiyanto barang-barang yang sudah kedaluarsa seharusnya diturunkan dari rak dan dikembalikan ke distributor dan tidak boleh diperjualbelikan lagi. Karena apabila masih menjual akan dikenakan sanksi yang berat. Untuk sanksi yang diberikan menurut Sumiyanto, bisa berupa peringatan 1 atau sanksi yustisi. Sanksi yustisi yang dikenakan kepada pelanggar berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 ini berupa denda paling banyak Rp. 2 Miliar atau kurungan selama 5 tahun.
Sumiyanto mengatakan selain pengawasan terhadap barang yang beredar tim juga melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Hasil temuan tim disampaikan kepada pelaku usaha dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,. Para pelaku juga diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap barang dari distributor yang masuk ke toko mereka. Tim juga menghimbau untuk tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama.
Dalam operasi parcel kali ini tim tidak menemukan pelanggaran khususnya barang yang dimasukkan ke parsel. Tim tidak menemukan pemilik toko menjual parcel dengan makanan dan minuman yang kedalursa. “Semua barang yang ada di parcel bagus. Tidak ada yang kedaluarsa. Hanya saja ada beberapa yang belum mencantumkan daftar barang beserta tanggal kedaluarsa dan alamat tokonya. Kami sarankan agar mereka mencantumkan itu. Karena itu diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999,” ujar Sumiyanto.
Ikut dalam tim pemantauan ini adalah anggota adri Disperidagkoptan, PPNS Perindagkop dan UKM DIY, Balai Besar Pemantauan Obat dan Makanan (BB POM) DIY, Dinas Kesehatan, Pol PP dan Polresta Yogyakarta. (@mix)