LINDUNGI KONSUMEN PERINDAGKOPTAN KOTA JOGJA OPERASI PARCEL LEBARAN

Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang beredar   dan memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya di bulan Ramadhan  dan Idul Fitri nanti, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Perindagkoptan) Kota Yogyakarta mengadakan  pemantauan di  4  buah toko  dan supermarket yang menjual makanan dan minuman di wilayah Kota Yogyakarta, Kamis, (17/7/2014).  Keempat toko dan supermarket  yang dimaksud adalah Lion Super Indo jalan  Sultan Agung, Hero Supermarket Malioboro, dan Lion Super Indo HOS Cokroaminoto, dan Toko Semangat Baru  Gandekan, Pajeksan.

 Salah seorang anggota tim dan juga petugas  PPNS Perindagkop dan UKM DIY  Sumiyanto, HK, BK Teks, mengatakan   memasuki  Idul Fitri ini banyak barang beredar  yang dilakukan para pelaku usaha. Ada kemungkinan  barang yang beredar tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang  berlaku.  “Ada yang sudah melebihi expired ,  ada yang kemasan rusak atau cacat  dan juga timbangan yang tidak standar.  Nah,  ini kalau seandainya sampai pada konsumen,  konsumen akan rugi.  Apalagi sudah melebihi expired  yang  akan menyebabkan konsumen merasa tidak nyaman,   tidak sehat dan mengkibatkan konsumen   mual,  muntah dan tidak tenang,” ujar Sumiyanto.

Sumiyanto  menambahkan tim menemukan di salah satu super market  beras kemasan 5 kg   dan 2 kg  yang beratnya kurang dari takaran yang tertera di kantong kemasannya.  Tim juga menemukan kaleng susu, kaleng roti dan  sarden ,  minuman buah  kemasan banyak yang dalam kondisi rusak (penyok).”Ada yang sudah melebihi masa expired  tanggal 20 Mei (2014) yang lalu. Seharusnya sudah diturunkan dari rak tetapi masih dipajang.  Seharusnya sudah ditarik,” tegas Sumiyanto.

Menurut Sumiyanto barang-barang yang sudah kedaluarsa seharusnya diturunkan dari rak dan dikembalikan ke distributor dan tidak boleh diperjualbelikan lagi.  Karena apabila masih menjual akan dikenakan sanksi yang berat. Untuk sanksi yang diberikan  menurut Sumiyanto,  bisa berupa peringatan 1 atau sanksi yustisi. Sanksi yustisi yang dikenakan kepada pelanggar berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 ini berupa  denda paling banyak Rp. 2 Miliar  atau kurungan selama 5 tahun.

Sumiyanto mengatakan   selain  pengawasan terhadap barang yang beredar  tim juga melakukan pembinaan  terhadap pelaku usaha.  Hasil temuan tim  disampaikan kepada pelaku usaha dengan  harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,. Para pelaku juga diharapkan  terus melakukan pengawasan terhadap barang  dari distributor yang masuk ke toko mereka.  Tim juga menghimbau  untuk tidak mengulangi  kembali kesalahan yang sama.

Dalam operasi parcel kali ini tim tidak menemukan pelanggaran  khususnya  barang yang dimasukkan ke parsel.  Tim  tidak menemukan  pemilik toko menjual parcel dengan makanan dan minuman yang kedalursa. “Semua barang yang ada di parcel bagus. Tidak ada yang kedaluarsa. Hanya saja ada beberapa yang belum mencantumkan daftar barang beserta  tanggal kedaluarsa dan alamat tokonya. Kami sarankan agar mereka mencantumkan itu. Karena itu diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999,” ujar  Sumiyanto.

Ikut dalam tim pemantauan  ini adalah anggota adri Disperidagkoptan, PPNS Perindagkop dan UKM DIY, Balai Besar  Pemantauan Obat dan Makanan (BB POM) DIY, Dinas Kesehatan, Pol PP dan Polresta Yogyakarta. (@mix)