Tim Gentarama Tilang 50 Pengendara
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta kembali menggelar sapaan santun kepada pengguna jalan melalui Gerakan Taat Rambu dan Marka (Gentarama), di simpang empat Tegalgendu, Kotagede, Yogyakarta.
Dalam acara tersebut, selain melakukan sapaan santun, petugas juga memberikan brosur berisi tata cara berkendara yang baik dan benar.
Sapaan santun diantaranya mengingatkan pengendara kendaraan bermotor tentang menggunakan helm yang benar, tidak berhenti di ruang tunggu sepeda, dan selalu memasang dua spion di motor.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Sugeng Sanyoto, menjelaskan bahwa, perbedaan gelaran Gentarama dengan yang sebelumnya adalah, kali ini dibarengi dengan penindakan pemberian tilang oleh pihak Satlantas Polresta terhadap pengguna jalan yang melanggar rambu dan marka.
“Beda dengan yang kemarin, kali ini di barengi dengan penilangan, Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287, bagi pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas, marka jalan dan APIL di kenakan sanksi 2 bulan dan denda sebesar 500 ribu rupiah” katanya.
Mayoritas bentuk pelanggaran berupa pengendara yang tidak mengenakan helm saat berlalu lintas, serta tidak membawa surat kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Harapan dengan adanya penilangan ini, dapat memberikan efek jera terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, dan agar semua pengguna jalan tidak ugal-ugalan. Meski rumah dan jarak berkendara tergolong dekat, tetap harus membawa SIM, STNK, dan selalu memakai helm," ujar Sugeng Sanyoto, di lokasi, Kamis (17/7).
Ratri, salah satu pelanggar yang ditilang mengatakan, sengaja tidak memakai helm dan tidak membawa kelengkapan surat berkendara, karena hanya menempuh jarak dekat dari rumah, yang berjarak tidak lebih dari satu kilometer.
"Biasanya di simpang empat Tegalgendu ini tidak ada petugas yang melakukan penilangan, jadi saya pikir aman-aman saja jika saya tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat lengkap," kata Ratri.
Dalam acara tersebut, lebih dari 30 orang pengendara motor ditilang akibat tidak memakai helm dan 20 orang ditilang karena tidak membawa SIM dan STNK. Mereka akan mengikuti sidang di pengadilan, atas pelanggaran yang dilakukan pada Jumat 18 Juli 2014 mendatang. (Han/U*)