Pemkot Dorong Digitalisasi Layanan Perizinan

Umbulharjo – Pelayanan perizinan harus diselenggarakan dengan transparan dan akuntabel inilah kenapa ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai upaya pemerintah dalam menyederhanakan pelayanan efektif dan efisien.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto, saat memimpin apel pagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Senin (13/1/2025) di Komplek Balai Kota.

Menurutnya kedua hal tersebut sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan, untuk semakin memudahkan masyarakat mengetahui persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu pelayanan perizinan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto.

“Digitalisasi dalam pelayanan perizinan merupakan satu hal yang tidak dapat terhindarkan, sehingga adaptasi dari segi teknologi dan sumber daya manusia kapasitasnya juga harus mengikuti. Begitu juga dengan berbagai inovasi yang terus dikembangkan,” terangnya.

Pihaknya menyatakan, dengan penyelenggaraan layanan perizinan yang efektif dan efisien, dapat mendorong keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Berkaitan dengan memberikan kepastian hukum dalam berusaha hingga meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa.

Sejalan dengan itu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan, di tahun 2025 pihaknya punya konsen terhadap edukasi kepada masyarakat terkait regulasi pelayanan perizinan. 

“Pelayanan itu identik dengan regulasi, di mana masyarakat harus mengetahui, memahami dan melaksanakan sesuai apa yang telah diatur. Sehingga untuk mendorong hal tersebut DPMPTSP selain berkomitmen menyelenggarakan pelayanan perizinan berkualitas, juga akan semakin menguatkan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya.

Edukasi tersebut nantinya bersifat persuasif dan konsultatif, lanjut Budi. Dengan memanfaatkan media online maupun offline, termasuk media sosial yang banyak dari masyarakat pengguna layanan aktif di platform tersebut.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta saat memberikan arahan kepada pegawai DPMPTSP.

“Regulasi hingga SOP bisa dibaca, dilihat dan diakses di laman website. Apabila ternyata ada kendala dalam memahami persyaratan dan sebagainya, silakan datang ke Mal Pelayanan Publik ataupun bisa melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan nomor whatsapp untuk berkonsultasi,” imbuhnya.

Bagi masyarakat di Kota Yogyakarta yang membutuhkan layanan konsultasi terkait perizinan bisa mengaksesnya melalui aplikasi JSS pada menu Konsultasi Perizinan atau melalui nomor whatsapp 087734563232 dan media sosial instagram @dpmptsp_kotajogja. (Jul)