DUA BELAS INSTANSI PEMKOT YOGYAKARTA MENDAPAT PENGHARGAAN KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Sebanyak dua belas instansi di lingkungan Pemkot Yogyakarta mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan dalam Peringatan 5 Tahun berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat (18/7). Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto diterima oleh Wakil Walikota Yogyakarta Imam Priyono.
Kedua belas Instansi ini adalah Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, Dinas Kimpraswil, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Lingkung Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, PDAM Tirta Marta, Rumah Sakit Jogja, dan Dinas Perzinan.
Bersamaan dengan ini juga diserahkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayana Publik kepada Unit Pelayanan Publik (UPP) dan SKPD dari kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah Propinsi dan pemerintah Kota dan Kabupaten sejumlah 449 instansi.
Dijelaskan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana mengatakan intansi-instanasi yang mendapatkan penghargan Predikat Kepatuhan standar pelayanan publik ini telah berhasil mendapatan nilai diatas angka 800 atau terdapat dalam zona hijau setelah dilakukan penilaian secara tertutup dan melakukan intervensi terfokus terhadap seluruh instansi yang ada di Pemkot Yogyakarta dengan indikator penilaian sejumlah 44 komponen.
Atas penilaian ini Ketua Ombudsman RI meminta perhatian kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mendorong gerakan aktifitas sitematis di lingkup kewenangannya agar terwujud peningkatan kualitas pelayanan publik dan senantiasa mematuhi UU No 25 Tahun 2009.
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono seusai menerima penghargaan ini mengatakan, standar pelayanan publik wajib dijalankan oleh seluruh instansi di Pemkot Yogyakarta, saat ini 12 SKPD telah memenuhi kriteria yang baik, dan berharap semua SKPD nantinya mematuhi standar pelayanan publik ini, kepatuhan ini wajib di seluruh instansi di seluruh pemerintah daerah.
Dengan pelaksanaan pelayanan publik yang baik akan menurunkan angka korupsi, masyarakat terpuaskan dengan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah dan akan berdampak mensejahterakan masyarakat Kota Yogyakarta sebagaimana tujuan utama pelayana publik itu sendiri. “Dengan pelayanan publik yang baik masyarakat akan puas, investasi akan membaik dan roda perekonomian juga akan membaik sehingga masyarakat akan lebih sejahtera, hubungan antara masyarakat dan pemerintah akan membaik, inilah tujuan mengapa standar pelayanan publik tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi di Pemkot Yogyakarta dan setiap karyawan di Pemkot Yogyakarta wajib dan harus tahu dan mematuhi dan melaksanakan standar pelayanan publik yang ada pada UU no 25 Tahun 2009 tersebut.” Kata Imam Priyono. (hg)