Antisipasi PMK, Pemkot Yogya Tingkatkan Pengawasan Penjualan Daging Sapi
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan penjualan daging sapi di pasar-pasar di tengah sejumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di daerah lain. Pengawasan itu untuk memastikan daging sapi yang dijual aman dan layak konsumsi bagi masyarakat. Sampai kini tidak ada temuan kasus PMK pada sapi, kambing dan domba di Kota Yogyakarta
Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid mengatakan pengawasan yang dilakukan pada produk daging sapi, sehingga tidak bisa terlihat terkena PMK atau tidak. Namun demikian kewaspadaan dan pengawasan menjadi perhatian dengan adanya PMK. Salah satunya dengan memeriksa kelengkapan surat keterangan kesehatan daging (SKKD).
“Kami pengawasan rutin. Kami melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kasus-kasus itu (PMK). Lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan karena kalau sudah jadi daging tidak kelihatan,” kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2024).
Dia menjelaskan pengawasan produk pangan seperti daging rutin dilakukan minimal sebanyak 6 kali pengawasan. Produk daging yang masuk ke Kota Yogyakarta harus membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal. Hasil pengawasan Januari sejauh ini tidak ada temuan.
“Kita tanyakan dan harus ada lampirannya (surat keterangan kesehatan daging). Selama ini daging sapi dan kambing di pasar di kota kebanyakan dari Bantul dan Boyolali serta sebagian kecil dari Sleman dan Temanggung,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti menyampaikan sampai kini tidak ada temuan kasus PMK pada ternak sapi, kambing dan domba di Kota Yogyakarta. Untuk lalu lintas ternak dari luar kota baik untuk dipelihara maupun dipotong wajib memiliki SKKH. Termasuk penjualan sapi dari peternak disarankan untuk meminta SKKH untuk mencegah penularan PMK.
“Hasil koordinasi kabupaten kota semakin kita dorong untuk tertib menggunakan SKKH. Kalau yang (masuk) RPH (Rumah Pemotongan Hewan) pasti membawa SKKH. Kalau tidak, pasti kita ada pemeriksaan ulang. RPH kami sejak dulu tidak menerima sapi yang sakit PMK,” tambah Panggarti.
Dia menyatakan PMK bukan penyakit zoonosis yang menular ke manusia sehingga daging ternak bisa dikonsumsi. Namun hewan yang sakit pasti berpengaruh pada kualitas daging. Oleh sebab itu meskipun sakit PMK dan boleh dipotong dengan perlakuan khusus, disarankan daging untuk segera diolah di wilayah itu. Tidak boleh diperdagangkan.
“Kami imbau masyarakat hati-hati untuk membeli daging. Tidak hanya untuk PMK, tapi daging kondisi apapun. Jangan tergiur harga murah. Beli tempat yang memotongkan hewan di RPH. Secara fisik daging merah segar, tidak bau busuk serta lihat warna konsistensinya,” jelasnya.
Secara terpisah Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan Dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Sri Riswanti memaparkan Dinas Perdagangan bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Satpol PP selalu bersama melakukan pengawasan penjualan daging dan pangan lainya. Terutama memastikan pedagang mentaati aturan terkait agar pangan di pasar aman. Pasar di Kota Yogyakarta yang menjual daging sapi adalah Pasar Beringharjo, Sentul, Prawirotaman, Pathuk, Kotagede, Kranggan, Serangan dan Demangan
“Kami selalu kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan jalan bareng. Karena kami nggak bisa pengawasan sendiri untuk produk segar asal hewan,” ucap Riswanti.
Pemkot Yogyakarta pada Desember 2024 juga melakukan operasi yustisi pengawasan penjualan daging di pasar-pasar di Kota Yogyakarta. Dalam operasi itu menemukan 5 penjual daging yang melanggar aturan dan standar yang berlaku karena tidak menunjukan surat keterangan kesehatan daging. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta menyebut lima pedagang melanggar Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2009 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging. Khususnya terkait surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal.
“Sanksi tipiring dua pelanggar yaitu satu di Pasar Beringharjo denda Rp 500 ribu atau kurungan tiga hari dan satu di Pasar Sentul denda Rp 400 ribu atau kurungan tiga hari. Lainnya satu orang diberikan surat peringatan dan dilakukan pembinaan karena tidak terbukti menjual dan dua orang lainnya tidak dapat menunjukannya(SKKD) hanya tidak dibawa ke pasar saat sidak dilakukan," tandas Dodi.(Tri)