Launching Cap Tanda Tera Ciptakan Ketertiban Pengukuran di Kawasan Perdagangan

MERGANGSAN  - Menandai dimulainya pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan bersama UPT Metrologi Legal dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II melaunching Cap Tanda Tera, di Hotel Indah Palace pada hari Rabu (15/1/2025). 
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap akurasi alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha di Kota Yogyakarta.
Cap tanda ukur ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Yogyakarta untuk mendukung sistem perdagangan yang adil dan transparan. Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani.
Ambar Ismuwardani mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh UPT. Metrologi Legal Yogyakarta dalam meningkatkan pelayanan UTTP untuk tahun 2025. 
“Dengan adanya cap tanda tera, masyarakat dapat lebih yakin bahwa alat ukur yang digunakan sudah terverifikasi dan sesuai standar. Hal ini akan memberikan rasa aman dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2024 UPT Metrologi     Legal Yogyakarta sudah bekerja luar biasa. Dimana dari target UTTP sebanyak 18.000 di tahun 2024 sudah tercapai lebih dari 17.993 UTTP atau setara 99,96 persen.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani. saat memberikan sambutan.

“Harapannya, dengan upaya yang dilakukan ini, perlindungan kepada pelaku usaha dan konsumen akan terus dijaga kepercayaan. Sehingga, untuk target 2025 masih di angka 18.000 UTTP. Semoga, ini dapat meningkatkan perdagangan dan omset para pelaku usaha.”ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, dukungan dari pelaku usaha di berbagai bidang sangat diharapkan, sementara peran bimbingan BSML Regional II dan kemitraan dengan Kementerian Perdagangan menjadi kunci dalam pengawasan dan pengendalian perdagangan serta pasar rakyat.
"Kami berharap, kepatuhan dalam tera ukur yang telah dicapai Kota Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain. Tertib ukur memberikan jaminan bagi pelaku usaha dan konsumen agar terhindar dari kecurangan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BSML Regional II, Muhammad Andriansyah, menyampaikan bahwa peluncuran Cap Tanda Tera tahun 2025 akan menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan tertib ukur di Kota Yogyakarta.
"Kami harap peluncuran ini mampu menciptakan ketertiban dalam hal pengukuran di pasar-pasar dan kawasan perdagangan di Yogyakarta," jelas Muhammad Andriansyah saat memberikan sambutan.

Kepala BSML Regional II, Muhammad Andriansyah saat memberikan dukungan kepada Pemkot Yogyakarta mengenai penertiban tera ulang yang dilakukan.

Ia berharap, pada tahun 2025, Yogyakarta kembali menargetkan predikat daerah tertib ukur. “Semoga di tahun 2025 ini, pencapaian yang diharapkan semakin menguatkan posisi Yogyakarta sebagai kota yang transparan dan adil dalam urusan perdagangan,”ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Bambang Yuhana mengungkapkan, Cap Tanda Tera ini diproduksi secara Nasional oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
“Jadi setiap tahun akan dikembalikan dan diganti dengan yang baru sesuai dengan Tahun Tanda ah yang berlaku,”ujarnya.
Dengan launching Cap Tanda Tera di tahun 2025 ini akan harapannya dapat memunculkan inovasi-inovasi terhadap pelayanan metrologi legal. “Kami juga akan berupaya untuk selalu mengedukasi masyarakat pentingnya peran metrologi legal dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dapat mewujudkan masyarakat 3M yakni Masyarakat Melek Metrologi,”imbuhnya. (Hes)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani, Kepala BSML Regional II, Muhammad Andriansyah, dan Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Bambang Yuhana saat mengetuk tanda dilaunchingnya Cap Tanda Tera Tahun 2025.