Sebanyak dua belas instansi di lingkungan Pemkot Yogyakarta mendapat
penghargaan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dari
Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan dalam Peringatan 5
Tahun berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat (18/7). Penghargaan diserahkan
oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto
diterima oleh Wakil Walikota Yogyakarta Imam Priyono.
Kedua belas Instansi ini adalah Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan
Keuangan, Dinas Kimpraswil, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Badan Lingkung Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,
Dinas Perhubungan, PDAM Tirta Marta, Rumah Sakit Jogja, dan Dinas
Perzinan.
Bersamaan dengan ini juga diserahkan Penghargaan Predikat Kepatuhan
Standar Pelayana Publik kepada Unit Pelayanan Publik (UPP) dan SKPD dari
kementrian, lembaga pemerintah, pemerintah Propinsi dan pemerintah Kota
dan Kabupaten sejumlah 449 instansi.
Dijelaskan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana
mengatakan intansi-instanasi yang mendapatkan penghargan Predikat
Kepatuhan standar pelayanan publik ini telah berhasil mendapatan nilai
diatas angka 800 atau terdapat dalam zona hijau setelah dilakukan
penilaian secara tertutup dan melakukan intervensi terfokus terhadap
seluruh instansi yang ada di Pemkot Yogyakarta dengan indikator penilaian
sejumlah 44 komponen.
Atas penilaian ini Ketua Ombudsman RI meminta perhatian kepada seluruh
pimpinan kementrian dan lembaga serta kepala daerah untuk mendorong
gerakan aktifitas sitematis di lingkup kewenangannya agar terwujud
peningkatan kualitas pelayanan publik dan senantiasa mematuhi UU No 25
Tahun 2009
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono seusai menerima
penghargaan ini mengatakan, standar pelayanan publik wajib dijalankan
oleh seluruh instansi di Pemkot Yogyakarta, saat ini 12 SKPD telah
memenuhi kriteria yang baik, dan berharap semua SKPD nantinya mematuhi
standar pelayanan publik ini, kepatuhan ini wajib di seluruh instansi di
seluruh pemerintah daerah.
Dengan pelaksanaan pelayanan publik yang baik akan menurunkan angka
korupsi, masyarakat terpuaskan dengan pelayanan publik yang diberikan oleh
pemerintah dan akan berdampak mensejahterakan masyarakat Kota Yogyakarta
sebagaimana tujuan utama pelayana publik yang baik itu sendiri.
“Dengan pelayanan publik yang baik masyarakat akan puas, investasi akan
membaik dan roda perekonomian juga akan membaik sehingga masyarakat akan
lebih sejahtera, hubungan antara masyarakat dan pemerintah akan membaik,
inilah tujuan mengapa standar pelayanan publik tersebut wajib dilaksanakan
oleh seluruh instansi di Pemkot Yogyakarta dan setiap karyawan di Pemkot
Yogyakarta wajib dan harus tahu dan mematuhi dan melaksanakan standar
pelayanan publik yang ada pada UU no 25 Tahun 2009 tersebut.” Kata Imam
Priyono. (hg)