Februari Pemkot Yogya Hadirkan Kliper di MPP Balai Kota
Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera meluncurkan aplikasi Klinik Perizinan (Kliper) sebagai layanan konsultasi perizinan terintegrasi pada Februari 2025 mendatang.
Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa menjelaskan Kliper nantinya akan menjadi layanan perizinan digital yang bersifat konsultatif dan terintegrasi dengan perangkat daerah terkait di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
“Insya Allah bulan Februari akan diluncurkan aplikasi Kliper, jadi masyarakat bisa mengakses untuk konsultasi terkait perizinan dan teknisnya dengan lebih mudah. Jadi nanti sudah dilengkapi dan terintegrasi dengan perangkat daerah lain,” jelasnya pada Senin (20/1/2025).
Misalnya ketika nanti ada pertanyaan menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal, lanjut Budi, nanti dari Dinas Lingkungan Hidup sudah siap sedia menjawab pertanyaan di aplikasi Kliper.
“Nanti langsung bisa terhubung untuk setiap pertanyaan dari masyarakat itu terkait izin apa, terhubung dengan perangkat daerah yang membidangi. Sehingga proses konsultasi perizinan lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Pihaknya juga menyatakan, selain melalui aplikasi, nantinya Kliper juga akan dihadirkan dalam bentuk fisik berupa loket layanan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik. Termasuk juga beberapa perangkat daerah yang secara bergantian akan dijadwalkan tergabung di loket Kliper.
“Jadi dari aplikasi Kliper integrasi dan nantinya di loket layanan pun perangkat daerah akan terjadwal secara bergantian begitu ya. Rencananya untuk loket Kliper yang merupakan gabungan perangkat daerah setelah aplikasi launching itu mulai disesuaikan, maksimal Triwulan I itu Maret sudah berjalan,” ujarnya.
Budi juga menambahkan, dengan kehadiran layanan konsultasi perizinan secara online dan offline bisa mengakomodasi masyarakat lebih luas. Di mana hal tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik dan lebih mudah dijangkau dan diakses masyarakat.
“Layanan konsultasi ini memang sangat penting ya, karena meskipun bisa diakses secara online tapi ada hal yang juga harus dipersiapkan, utamanya terkait pemahaman akan kesesuaian persyaratan ataupun dokumen yang perlu diunggah. Sehingga layanan konsultasi ini ya sifatnya juga edukatif, harapannya masyarakat yang sudah paham juga bisa membagikan pengalamannya perihal mengurus perizinan dan sebagainya,” imbuhnya
Sementara itu salah satu pengunjung Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Linda yang merupakan warga Kemantren Gondokusuman mengatakan, dirinya baru saja melakukan konsultasi terkait duplikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di loket konsultasi perizinan.
“Saya baru tahu kalau layanannya bisa diakses secara online, tapi mungkin memang harus lebih digencarkan lagi sosialisasinya supaya semakin banyak yang tahu. Jadi nanti ya tinggal pilih mau datang ke sini langsung atau lewat online,” katanya. (Jul)