Dinkes Intensifkan Sosialisasi Bahaya Rokok di Kalangan Pelajar
UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terus memberikan himbauan kepada pihak sekolah, terutama para guru untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa perokok aktif di sekolah.
Selain itu, guru diharapkan mampu memberikan edukasi tentang bahaya rokok serta menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung perilaku gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Arumi Wulansari saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).
Ia mengungkapkan, di tahun 2025 pemerintah akan intensif memberikan sosialisasi bahaya rokok khususnya pada kalangan pelajar.
Mengingat, peningkatan prevalensi siswa yang merokok di wilayah Kota Yogyakarta berdasarkan data sampling tahun 2024, sebanyak 249 anak dari 3.149 anak atau 7,8 persen anak usia sekolah yakni 10-18 tahun menjadi perokok aktif.
“Rokok tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan, tetapi juga mengganggu konsentrasi dan prestasi akademik siswa,” jelas Arumi.
Pihaknya meminta sekolah tidak hanya melarang siswa merokok, tetapi juga memberikan contoh nyata dengan memastikan lingkungan sekolah benar-benar bebas rokok, termasuk bagi guru dan staf.
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi, edukasi, dan pemberian poster KTR di lingkungan sekolah guna mengurangi intensitas pelajar merokok di area sekolah.
‘’Tahun 2024 kami sudah melakukan program sosialisasi dan kampanye bahaya merokok di sekolah. Namun kami berharap upaya untuk mencegah siswa merokok tidak hanya dilakukan dari pemerintah saja melainkan guru, orangtua, dan lingkungan sekitar,”imbuhnya.
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok pemula di kalangan siswa dan menciptakan generasi muda yang lebih sehat dan produktif.
Ia mengungkapkan, bahaya rokok dapat menimbulkan penyakit berbahaya seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), jantung, hingga kanker paru.
Arumi berharap, peraturan KTR di sekolah dapat diterapkan secara maksimal. “Kalau disekolah peraturan kawasan tanpa rokok sudah diterapkan dan kegiatan jual beli rokok juga tidak diperbolehkan. Ini berlaku tidak hanya bagi siswa saja tetapi staf, guru dan siapapun yang masuk kawasan sekolah maka dikenakan aturan KTR,"katanya.
Pihaknya juga mengajak untuk memanfaatkan program konseling Upaya Berhenti Merokok (UMB) yang ada di 18 puskesmas di Kota Yogyakarta.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Puskesmas Mantrijeron Yogyakarta, Eny Purdianty mendukung program UMB bagi pelajar perokok aktif sekolah.
Namun menurutnya, program UBM ini belum dijalankan dengan maksimal. “Setiap puskesmas sudah ada petugas khusus untuk UBM ini. Tetapi sampai sekarang hampir tidak ada siswa yang mendaftar,”ujarnya.
Ia berharap akan ada langkah pemerintah untuk mewajibkan siswa yang merokok untuk berkunjung ke UBM puskesmas.
“Mungkin bisa saja kerjasama dengan pihak sekolah dengan mewajibkan siswa yang merokok untuk berkunjung ke UBM puskesmas. Sehingga, siswa dapat berkonsultasi secara personal dan didampingi staf kami. Dengan harapan, para siswa dapat mengurangi konsumsi rokok hingga berhenti dari rokok,”ungkapnya. (Hes)
Foto merupakan dokumentasi Dinas Kesehatan Tahun 2024 saat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta.