Barang Bukti Miras, Narkotika dan Obat Obatan Dimusnahkan, Walikota : Mari  Bangun Komitmen Berantas Pekat

Sejumlah barang bukti  hasil sitaan dari operasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas Ketertiban dan Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BB BPOM) DI Yogyakarta yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis, (24/07) siang  dimusnahkan  di kompleks Balikota Yogyakarta.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Drs. Nur widdi  mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari minuman beralkohol sejumlah  573 botol dan 1 jerigen  berisi 15 liter minuman keras berjenis Ciu atau Lapen. Minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi yang  dilakukan jajaran kepolisian Polres dan Polsek Kota Yogyakarta  dengan  366 botol minuman berlkohol bermerek maupun  berjenis ciu atau lapen. Sedangkan,  operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Dinas Ketertiban mendapatkan  207 botol dan 1 jerigen 15 liter Ciu. “Total 573 dan satu jerigen 15 liter  ciu.  Sudah ada kekuatan hukum tetap. Kemudian  menjadi kewenangan kejaksaan negeri untuk dilakukan pemusnahan,” ujar Nurwidi Hartana.  

Selain miras, Narkoba, obat-obatan terlarang, kosmetika dan makanan yang menjadi sitaan kepolisian dan BB. BPOM juga ikut dimusnahkan. Narkoba hasil operasi pihak kepolisian berupa Ganja seberat 1055,294 gram, Sabu 647,52, gram, dan Pil extasi sebanyak  525,5 butir. Sementara, barang bukti hasil temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan  terdiri dari Narkotika 11 item, psikotropika 99 item,  obat-obatan 59 item,  bahan baku obat  1 buah,  obat berdaftar G  44 buah, kosmetika 7108 item, obat  tradisional  3418,  pangan 182 dan   produk rumahan 45 buah. “Ini  yang pada hari ini kami musnahkan. Semoga ini membuktikan sebuah komitmen  Pemkot dalam  menangani permasalahan  minuman beralkohol, narkotika dan sebagainya,”ujar Nurwidi.

Walikota Yogyakarta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris daerah Kota Yogyakarta Dra. R. Titik Sulastri mengatakan  pemusnahan barang bukti hasil rampasan berupa Narkotika dan minuman keras ini merupakan bukti nyata aparat penegak hukum  dan pemerintah kota Yogyakarta  dalam upaya pemberantasan   penyakit masyarakat (Pekat).  Berbagai penyakit masyarakat yang merebak luas seperti penyalagunaan narkoba, miras dan lain sebagainya dikatakan telah meresahkan masyarakat. Perkembangan teknologi informasi juga membuat peredaran narkoba dan Pekat lainnya sangat sulit untuk dilacak. Di  satu sisi aparat pemerintah dan keamanan dituntut untuk cepatmengatasinya. Untuk itu, Walikota mengajak semua elemen untuk bersama   dan segenap instansi terkait untuk  bekerja sama dan membangun  komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat serta menjaga citra kota Yogyakarta sebagai kota budaya dan kota pendidikan dan demi menyelamatkan anak cucu kita kelak.

Abdul Rahim dari BB. BPOM Yogyakarta menambahkan  barang-barang sitaan Balai Besar BPOM Yogyakarta yang juga ikut dimusnahkan merupakan makanan dan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku seperti  tidak memiliki registrasi yang jelas, atau memiliki nomor registrasi tetapi tidak sesuasi  ketentuan.  “Ada juga yang sudah kedaluarsa. Atau ada obat tradisional yang seharausnya dia tidak memasukan dbahan kimia dia memasukkan bahan kimia. Ini tentnya akan sanghat mebahayakan kesehatan manusia,” jelas Abdul Rahim. Menurut Abdul, makanan dan obat-obatan yang ikut dimusnahkan kali ini merupakan barang yang diserahkan sendiri pemilik makanan dan obat-obatan kepada BB BPOM.

Sementara itu, Kapolres Kota Yogyakarta, R. Slamet Santoso menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dini merupakan hasil dari proses pengungkapan kasus dari akhir tahun 2013 hingga awal 2014 yang digelar Kepolisian, Sat Narkoba dan Pemkot Yogyakarta (Dinas Ketertiban).  Slamet berharap kedepan penyebaran Narkoba serta miras santika di kota Yogyakarta diminimalisir. “Mudah-mudahan, selama ini kita baru dapat pengedar-pengedarnya, nanti kita minta bantuan dari seluruh masyarakat dan rekan sekalian kita bisa dapatkan distributornya. Sehingga peredaran narkoba, miras santika dan zat berbahaya di kota Yogyakarta menurun,” ujar Kombes Slamet Santoso.

Kombes Slamet juga berencana akan berkoordiansi dengan  pihak DPRD yang baru untuk menetapkan  regulasi tentang  perdagangan miras seperti dimana bisa dijual, dan bagaimana dan  berapa persen yang bisa dijual.  “Harus ada aturan yang jelas sehingga anak muda dan remaja bisa  terhindar dari bahaya  miras,” tambah Slamet.

Sebelum acara pemusnahan  barang bukti dengan cara membakar dan menggilas dengan menggunakan alat berat "stoom walls" ini terlebih dahulu dilakukan  penandatangan Berita Acara diikuti oleh Sekda mewakili Walikota, Kapolres Kota Yogyakarta, Dandim 0734 Yogyakarta, Kejaksaan Negeri, dan BB BPOM. (@mix)