Barang Bukti Miras, Narkotika dan Obat Obatan Dimusnahkan, Walikota : Mari Bangun Komitmen Berantas Pekat
Sejumlah barang bukti hasil sitaan dari operasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas Ketertiban dan Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BB BPOM) DI Yogyakarta yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis, (24/07) siang dimusnahkan di kompleks Balikota Yogyakarta.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Drs. Nur widdi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari minuman beralkohol sejumlah 573 botol dan 1 jerigen berisi 15 liter minuman keras berjenis Ciu atau Lapen. Minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran kepolisian Polres dan Polsek Kota Yogyakarta dengan 366 botol minuman berlkohol bermerek maupun berjenis ciu atau lapen. Sedangkan, operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Dinas Ketertiban mendapatkan 207 botol dan 1 jerigen 15 liter Ciu. “Total 573 dan satu jerigen 15 liter ciu. Sudah ada kekuatan hukum tetap. Kemudian menjadi kewenangan kejaksaan negeri untuk dilakukan pemusnahan,” ujar Nurwidi Hartana.
Selain miras, Narkoba, obat-obatan terlarang, kosmetika dan makanan yang menjadi sitaan kepolisian dan BB. BPOM juga ikut dimusnahkan. Narkoba hasil operasi pihak kepolisian berupa Ganja seberat 1055,294 gram, Sabu 647,52, gram, dan Pil extasi sebanyak 525,5 butir. Sementara, barang bukti hasil temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari Narkotika 11 item, psikotropika 99 item, obat-obatan 59 item, bahan baku obat 1 buah, obat berdaftar G 44 buah, kosmetika 7108 item, obat tradisional 3418, pangan 182 dan produk rumahan 45 buah. “Ini yang pada hari ini kami musnahkan. Semoga ini membuktikan sebuah komitmen Pemkot dalam menangani permasalahan minuman beralkohol, narkotika dan sebagainya,”ujar Nurwidi.
Walikota Yogyakarta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris daerah Kota Yogyakarta Dra. R. Titik Sulastri mengatakan pemusnahan barang bukti hasil rampasan berupa Narkotika dan minuman keras ini merupakan bukti nyata aparat penegak hukum dan pemerintah kota Yogyakarta dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Berbagai penyakit masyarakat yang merebak luas seperti penyalagunaan narkoba, miras dan lain sebagainya dikatakan telah meresahkan masyarakat. Perkembangan teknologi informasi juga membuat peredaran narkoba dan Pekat lainnya sangat sulit untuk dilacak. Di satu sisi aparat pemerintah dan keamanan dituntut untuk cepatmengatasinya. Untuk itu, Walikota mengajak semua elemen untuk bersama dan segenap instansi terkait untuk bekerja sama dan membangun komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat serta menjaga citra kota Yogyakarta sebagai kota budaya dan kota pendidikan dan demi menyelamatkan anak cucu kita kelak.
Abdul Rahim dari BB. BPOM Yogyakarta menambahkan barang-barang sitaan Balai Besar BPOM Yogyakarta yang juga ikut dimusnahkan merupakan makanan dan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku seperti tidak memiliki registrasi yang jelas, atau memiliki nomor registrasi tetapi tidak sesuasi ketentuan. “Ada juga yang sudah kedaluarsa. Atau ada obat tradisional yang seharausnya dia tidak memasukan dbahan kimia dia memasukkan bahan kimia. Ini tentnya akan sanghat mebahayakan kesehatan manusia,” jelas Abdul Rahim. Menurut Abdul, makanan dan obat-obatan yang ikut dimusnahkan kali ini merupakan barang yang diserahkan sendiri pemilik makanan dan obat-obatan kepada BB BPOM.
Sementara itu, Kapolres Kota Yogyakarta, R. Slamet Santoso menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dini merupakan hasil dari proses pengungkapan kasus dari akhir tahun 2013 hingga awal 2014 yang digelar Kepolisian, Sat Narkoba dan Pemkot Yogyakarta (Dinas Ketertiban). Slamet berharap kedepan penyebaran Narkoba serta miras santika di kota Yogyakarta diminimalisir. “Mudah-mudahan, selama ini kita baru dapat pengedar-pengedarnya, nanti kita minta bantuan dari seluruh masyarakat dan rekan sekalian kita bisa dapatkan distributornya. Sehingga peredaran narkoba, miras santika dan zat berbahaya di kota Yogyakarta menurun,” ujar Kombes Slamet Santoso.
Kombes Slamet juga berencana akan berkoordiansi dengan pihak DPRD yang baru untuk menetapkan regulasi tentang perdagangan miras seperti dimana bisa dijual, dan bagaimana dan berapa persen yang bisa dijual. “Harus ada aturan yang jelas sehingga anak muda dan remaja bisa terhindar dari bahaya miras,” tambah Slamet.
Sebelum acara pemusnahan barang bukti dengan cara membakar dan menggilas dengan menggunakan alat berat "stoom walls" ini terlebih dahulu dilakukan penandatangan Berita Acara diikuti oleh Sekda mewakili Walikota, Kapolres Kota Yogyakarta, Dandim 0734 Yogyakarta, Kejaksaan Negeri, dan BB BPOM. (@mix)