Pemkot Berlakukan Stiker Penagihan Bagi Wajib Pajak yang Belum Lunasi Pembayaran

Umbulharjo – Melalui Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Pemkot berlakukan penempelan stiker penagihan pajak, bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban pelunasan tunggakan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini mengatakan, peraturan terkait penempelan stiker tersebut bukan merupakan hukuman, tapi bentuk peringatan bagi wajib pajak.

“Ini lebih sebagai cara kami untuk saling mengingatkan, karena pajak ini kan memang kewajiban. Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya. Dengan catatan penempelan stiker juga ada tahapannya, tidak serta merta dipasang,” katanya pada Rabu (22/1/2025) dalam Sosialisasi Penetapan dan Penempelan Stiker Penagihan Pajak Daerah di Ruang Bima Balai Kota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini.

Pihaknya mengajak kepada para pihak terkait dan wajib pajak daerah, untuk berkolaborasi bersama mewujudkan sistem pajak yang lebih baik dan adil. Untuk kepentingan pembangunan Kota Yogya, baik dari segi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lainnya.

“Melalui sosialisasi ini tentu harapannya dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak daerah, terkait ketaatan pembayaran pajak, begitu juga soal penerapan penempelan stiker penagihan pajak,” imbuhnya.

Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Elsi Narulita Ikawati.

Sejalan dengan itu Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Elsi Narulita Ikawati menjelaskan, penempelan stiker atau plang penagihan pajak akan dilakukan setelah 7 hari surat pemberitahuan diberikan, namun wajib pajak belum melakukan pelunasan.

“Sebelum penempelan stiker ada surat pemberitahuan kepada wajib pajak, diberi waktu 7 hari, kalau belum pelunasan maka penempelan stiker akan dilakukan pada objek pajak misalnya bangunan hotel atau restoran dan lainnya. Setelah itu ada tenggat waktu 21 hari untuk melunasi agar stiker dilepas. Namun kalau masih belum juga terjadi pelunasan, tindak penagihan lainnya berlanjut,” jelasnya.

Sosialisasi Penetapan dan Penempelan Stiker Penagihan Pajak Daerah.

Pihaknya menyatakan, kriteria wajib pajak daerah yang dapat ditempeli stiker atau plang adalah orang pribadi atau badan, sudah dilayangkan surat imbauan kepada peanggung pajak dan total penunggakan pajak di atas Rp 50 juta.

“Tunggakan di atas Rp 50 juta itu akumulasi dari utang pajak atas dasar penagihan pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPD Angsuran, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding dan STPD,” ujarnya. (Jul)

Alur penempelan stiker penagihan pajak.