Yogya Kembali Sandang Predikat Kota Peduli HAM
![Yogya Kembali Sandang Predikat Kota Peduli HAM Yogya Kembali Sandang Predikat Kota Peduli HAM](https://warta.jogjakota.go.id/assets/instansi/warta/article/20250130073540.jpeg)
Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) tahun 2024 dengan nilai sempurna 100. Penghargaan ini diterima pada 16 Januari 2025 di Biro Hukum DIY oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY.
Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menyatakan bahwa capaian ini tidak lepas dari dukungan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah memberikan data sesuai parameter penilaian. Menurutnya, ini menjadi bukti nyata sinergitas yang luar biasa antara perangkat daerah di Kota Yogyakarta dalam melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik. Harapannya, nilai sempurna ini dapat terus dipertahankan dan untuk parameter yang belum maksimal, perlu ada pengumpulan data yang lebih lengkap agar ke depan nilainya semakin sempurna. Selain itu, perlu juga persamaan persepsi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Rihari Wulandari saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (23/1).
Penyerahan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Biro Hukum DIY oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (16/1).
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri menjelaskan predikat Kota Peduli HAM ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
“Penilaian KKPHAM mencakup dua aspek, yaitu hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan 10 indikator dan 120 kriteria penilaian, Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil menunjukkan kinerja terbaik di DIY,” jelasnya.
Adapun indikator penilaian hak sipil dan politik mencakup hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, serta hak atas keberagaman dan pluralisme. Sementara aspek hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang baik, perumahan layak, serta hak perempuan dan anak. Semua aspek ini didukung oleh data dari berbagai perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Capaian ini menempatkan Yogyakarta dengan nilai tertinggi di DIY. Penghargaan KKPHAM 2024 menjadi bukti nyata bahwa sinergitas, data yang valid, serta komitmen bersama mampu membawa Kota Yogyakarta mencapai tingkat terbaik dalam penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkasnya. (Chi)