Gunungketur Pelopori Pengangkutan Sampah Lewat Transporter

Pakualaman-Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman memulai sistem pengangkutan sampah menggunakan gerobak transporter.

Lurah Gunungketur, Sunarni mengatakan Sebanyak sembilan gerobak transporter telah disiapkan untuk mengangkut sampah dari warga di sembilan RW yang terdapat di kelurahan tersebut.

"Tiap RW kami sediakan satu transpoter. Di Kelurahan Gunungketur sendiri terdapat sembilan RW. Nantinya akan kami tambah terus transpoter ini," katanya saat launching pengolahan sampah berbasis wilayah di Kantor Kelurahan Gunungketur, Senin (3/2/2025).

Ia menjelaskan sistem pengangkutan sampah menggunakan gerobak transporter ini bertujuan untuk mengalihkan pembuangan sampah yang sebelumnya dilakukan warga ke depo. 

Lurah Gunungketur, Sunarni saat menyerahkan kartu identitas untuk para transporter untuk memastikan legalitasnya.

“Sebelumnya warga membuang sampah di depo-depo, dengan adanya kebijakan ini warga sudah tidak diperkenankan membuang sampah secara mandiri ke depo,” ujarnya.

Sunarnari mengungkapkan Warga Gunungketur hampir seluruhnya menjadi pelanggan transpoter tersebut. Dari sekitar 750 Kepala Keluarga (KK) warga Gunungketur yang berdomisili di wilayah tersebut, sudah sekitar 90% menjadi pelanggan gerobak transporter ini.

 "Sudah 90 persen warga Gunungketur menjadi pelanggan penggerobak transpoter ini. Untuk memastikan legalitas para transporter, para transporter ini juga telah dibekali kartu identitas," katanya.

Pihaknya sangat mengapresiasi para transporter dan warga karena sudah berperan aktif dalam pengelolaan sampah berbasis kewilayahan ini.

"Alhamdulillah masyarakat dan para transporter sangat menyambut baik dengan adanya program ini. Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat," bebernya.

Meski sampahnya telah diangkut oleh penggerobak transporter, warga juga harus tetap memilah sampahnya di rumah mereka, karena jika tidak maka penggerobak tidak akan mengambil sampah tersebut.

"Pemilahan ini diperlukan untuk proses selanjutnya, yakni pengelolaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi kami tidak menggunakan depo. Warga wajib memilah,” paparnya.

Saat ditanya terkait retribusi, pihaknya mengatakan jika retribusi masih sesuai Peraturan Daerah (Perda) yakni warga masih dibebani Rp. 3.000 per bulan. Namun, lanjutnya, biaya tersebut diluar biaya untuk penggrobak transporter.

Gerobak transporter saat sedang memindahkan sampah warga RW 04 yang telah dipilah menuju truk sampah.

"Rp 3.000 ini diluar biaya untuk transporter. Biaya transporter ini kami serahkan ke masing-masing RW. Jadi tiap RW biayanya berbeda-beda tergantung kesepatakan mereka. Ada yang flat, tiap KK sama. Ada juga yang berbeda diukur dari banyaknya sampah yang diangkut," ungkapnya.

Salah satu penggerobak adalah Andi Pronoaksoro. Ia menuturkan proses pengambilan sampah dilakukan oleh penggerobak transporter dari rumah ke rumah.

"Tugas saya khusus di RW 4 Gunungketur. Biasanya untuk menyelesaikan pengangkutan sampah memerlukan waktu selama dua jam. Di RW 4 sendiri terdapat dari 79 pelanggan. Satu gerobak kira-kira cukup untuk 80-90 rumah,” katanya. (Han)