Pemkot Yogya Bagikan 97.115 lembar SPPT PBB-P2 Tahun 2025   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada wajib pajak melalui lurah di Kota Yogyakarta. Setelah SPPT diterima, para wajib pajak diingatkan untuk membayar PBB-P2 sebelum mendekati jatuh tempo. Pemkot Yogyakarta mengajak para wajib pajak taat membayar PBB karena salah satu pendukung pembangunan di Kota Yogyakarta.

Pembagian SPPT PBB-P2 secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto kepada sejumlah perwakilan lurah di Kota Yogyakarta. Termasuk kepada perwakilan wajib pajak PBB dari pelaku usaha. Sugeng meminta lurah dan mantri pamong praja tidak sekadar membagikan SPPT, tapi juga mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB.

Menurut Sugeng pembagian SPPT di awal tahun itu bagian dari mengingatkan wajib pajak untuk membayar PBB-P2 lebih awal. “(Ini) Ngelingke (mengingatkan) dengan memberikan tagihan (PBB) sedini mungkin. Lurah yang memang membantu kita untuk menyampaikan SPPT PBB P2 kepada masyarakat,” kata Sugeng saat penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2025 di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (4/2/2025).

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyerahkan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada sejumlah perwakilan lurah di Kota Yogyakarta untuk dibagikan kepada para wajib pajak PBB. 

Sugeng menegaskan Pemkot Yogyakarta sebagai instansi pemerintah pelayanan masyarakat, dalam rangka pembangunan daerah juga meminta kewajiban dari wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya. Mengingat sumber daya pembangunan salah satunya berasal dari pajak. Pihaknya juga mengapresiasi realisasi PBB-P2 tahun 2024 di Kota Yogyakarta melampaui target dari 100 persen menjadi tercapai 106,44 persen atau sekitar Rp 125 miliar dari target sekitar Rp 188 miliar.

“Artinya wajib pajak (PBB) selama ini di Kota Yogyakarta juga sangat baik. Harapan kami komitmen seperti itu bisa selalu muncul. Ini bentuk komunikasi, koordinasi dan komitmen bersama bagaimana antara wajib pajak dengan kami bisa sinergi. Kami pun sudah meningkatkan pelayanan yang luar biasa, pembayaran pajak sekarang sudah tidak susah,” terangnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini menyebut jumlah SPPT PBB-P2 tahun 2025 yang disampaikan sebanyak  sebanyak 97.115 lembar. Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 130 miliar. Adapun batas akhir penyampaian SPPT PBB-P2 pada 31 Maret 2025 dan jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025.

Sugeng, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini, Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati Gunawan Hasri Baskoro, perwakilan lurah dan mantri pamong praja berfoto bersama usai serah terima SPPT PBB-P2 tahun 2025.

“Tantangan dalam PBB P2 biasanya kebanyakan wajib pajak membayarnya mepet mendekati jatuh tempo dan beberapa wajib pajak domisili luar daerah.  Harusnya tidak menjadi kendala karena pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform,” tutur Andarini.

Pelayanan pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, Kantor Pos, serta melalui Laku Pandai seperti Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia. Dia menjelaskan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 berbagai upaya dilakukan antara lain memasang spanduk himbauan pembayaran PBB-P2, membentuk Tim Penagihan PBB-P2, mengadakan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2, pembayaran PBB dengan jemput bola di RW/kelurahan se-Kota Yogyakarta. Selain itu pembayaran secara elektronik melalui KOPI QRISNA dengan virtual account dan QRIS  pada aplikasi Jogja Smart Service.

Sedangkan perwakilan wajib pajak PBB-P2 dari pelaku usaha yakni PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta berkomitmen untuk segera membayar PBB. Manager Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyambut baik upaya Pemkot Yogyakarta dalam pemungutan pajak dengan pembagian SPPT PBB secara tahunan. Dicontohkan salah satu objek PBB-P2 dari PT KAI adalah bengkel kereta api Balai Yasa Yogyakarta dengan nilai SPPT tahun ini sekitar Rp 1 miliar.

Manager Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menerima SPPT PBB-P2 tahun 2025 untuk PT KAI Daops 6 Yogyakarta dari Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto.

“Tentunya dari kami sudah tersistem pembayaran pemotongan pajak ini. (Setelah) kami sudah menerima SPPT, tentu akan segera kami tindaklanjuti,” tandas Krisbiyantoro ditemui usai menerima SPPT PBB-P2.(Tri)