Kini Membayar Pajak Kian Mudah
Guna meningkatkan layanan terhadap para konsumen, Pemerintah Kota (Pemkot) Melalui Dinas Pajak Daerah dan Penglolaan Keuangan (DPDPK) melakukan perjanjian kesepakatan dengan PT Pos Indonesia untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, sehingga warga Yogya yang tinggal di luar kota bisa membayar PBB di kantor Pos terdekat.
Kepala DPDPK, Kadri Renggono menuturkan tujuan di adakannya kerjasama tersebut adalah untuk memperluas akses pelayanan terhadap masyarakat dan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PBB.
“Saya senang dengan kerja sama ini. Sebab, kinerja kantor Pos tidak perlu ditanyakan lagi dalam melayani warga Yogya, dan Indonesia secara umum. Apalagi outlet kantor pos di Yogya sudah banyak, sehingga warga Yogya semakin mudah dan bisa membayarkan PBB dengan tepat waktu," kantanya setelah menandatangai kerjasama tersebut, Rabu (27/8).
Ia berharap dengan layanan tersebut, warga Yogya dapat membayar PBB di manapun melalui kantor Pos terdekat. Lebih lanjut Kadri menjelaskan, layanan pembayaran pajak via kantor pos ini juga untuk memudahkan pelayanan pembayaran pajak ke WP.
Sementara itu Kepala Jasa Keuangan Area Enam PT Pos, Tobiin HR menjelaskan, dengan di tandatanganinya perjanjian tersebut, diharapkan dapat memudahkan warga Yogya dalam pembayaran PBB.
Ia menambahkan untuk pembayaran PBB di kantor Pos caranya sangat mudah. Tinggal datang ke kantor Pos terdekat, kemudian menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit. Kemudian setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar.
"Sistem tersebut online secara real time ke sistem DPDPK Kota Yogya. Jadi jika Wajib pajak membayar PBB di kantor Pos maka datanya akan langsung muncul di sistem DPDPK pada jam yang sama ketika wajib pajak membayar di kantor pos. Jadi jangan khawatir datanya tidak terekam," jelasnya. (Han)