PEMKOT JOGJA DAN BRI JALIN KERJA SAMA BANGUN ONLINE SYSTEM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

Pemerintah Kota Yogyakarta  dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)  menjalin kerja sama  dalam pelaksaan online system pembayaran  pajak Hotel dan pajak Restoran.  Berita Acara perjanjian  kerja sama ini ditandatangani oleh para pihak yakni Drs. Kadri Renggono, M.Si, Kepala Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta  mewakili  Pemkot Yogyakarta dan  Drs. Darwaji, MM, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cik Ditiro mewakili  pihak BRI.

Dalam perjanjian bernomor 36/PERJ.YK/2014, B.4672/KC-VII/OPS/09/2014 ini dijelaskan  bahwa dalam rangka implementasi Good Corporate  Governance (GCG) dan efektifitas pendapatan  Pememerintah Daerah dari sektor pajak , pihak pertama yakni Pemkot Yogyakarta  berusaha meningkatkan pelayanan  pada sektor pajak, khususnya pajak hotel dan restoran dengan cara mem berikan kenyamanan  dan kemudahan kepada Wajib Pajak di kota Yogyakarta dengan cara online melalui cash management bank atau menggunakan layanan jasa perbankan dengan sistem  E-Tax atau Online System.

Walikota  Yogyakarta  H. Haryadi Suyuti  mengatakan perjanjian kerjasama Pemkot Jogja dan PT. Bank BRI  ini  bertujuan  untuk mengoptimalkan penerimaan pajak Hotel dan Restoran serta memudahkan Wajib dalam melakukan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran melalui online system.  Selain itu, untuk meningkatkan  layanan kepada wajib pajak dalam melkasanakan kewajiban membayar pajak Hotel dan Restoran dengan menerapkan sistem pelayanan  pajak daerah yang  transparan, akuntabel dan akurat.  “Dengan demikian harapannya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” ujar Walikota.

Walikota menambahkan  pembayaran pajak dengan online system ini  merupakan bagian yang penting dalam meningkatkan PAD demi keberlangsungan pembangunan  di Kota Yogyakarta. Melalui Cash Management System BRI,  diharapkan pelayananan pembayaran pajak hotel dan restoran   akan lebih muda, cepat, dan akurat  serta  informasi data dari Wajib pajak  dapat dipertanggujawabkan.  “Kemudahan lain, para Wajib Pajak tak perlu antri di loket,” ujar Walikota.  

Tahun  2014 ini,  Pemkot menargetkan  penghasilan sektor  pajak  hotel  sebesar Rp. 88 Miliar dan realisainya baru Rp.49,5 miliar. Sedangkan pajak Restoran  ditargetkan  Rp.22,5 miliar dan hingga saat ini baru terealisasi Rp. 16,2 miliar.

Sementara itu, Kepala PT. BRI Wilayah  Yogyakarta ,Muhammad Ali mengatakan bahwa kerjasama Pemkot Jogja dan PT. Bank BRI ini merupakan  bentuk nyata  pelayanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)  kepada masyarakat khususnya kepada para Wajip Pajak Hotel dan Restoran.  Melalui system pembayaran  online ini semua Wajib Pajak dapat memonitor melalui gadget atau telepon selulernya  berapa jumlah  uang  melalui Auto debet yang masuk ke kas Pemda.

Menurut Muhammad Ali BRI telah melayani 6  wilayah  termasuk Yogyakarta dengan layanan online system melalui  Cash Management System BRI seperti ini. Keenam wialayah itu adalah DKI Jakarta, Kota Palembang, Balikpapan, Malang, Semarang dan Kota Yogyakarta.

Kerjasama Pemkot dan Bank BRI ini akan berlangsung selama tiga tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan.(@mix)

(@mix)