PEMKOT JOGJA DAN BRI JALIN KERJA SAMA BANGUN ONLINE SYSTEM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dalam pelaksaan online system pembayaran pajak Hotel dan pajak Restoran. Berita Acara perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh para pihak yakni Drs. Kadri Renggono, M.Si, Kepala Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta mewakili Pemkot Yogyakarta dan Drs. Darwaji, MM, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cik Ditiro mewakili pihak BRI.
Dalam perjanjian bernomor 36/PERJ.YK/2014, B.4672/KC-VII/OPS/09/2014 ini dijelaskan bahwa dalam rangka implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan efektifitas pendapatan Pememerintah Daerah dari sektor pajak , pihak pertama yakni Pemkot Yogyakarta berusaha meningkatkan pelayanan pada sektor pajak, khususnya pajak hotel dan restoran dengan cara mem berikan kenyamanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak di kota Yogyakarta dengan cara online melalui cash management bank atau menggunakan layanan jasa perbankan dengan sistem E-Tax atau Online System.
Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti mengatakan perjanjian kerjasama Pemkot Jogja dan PT. Bank BRI ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak Hotel dan Restoran serta memudahkan Wajib dalam melakukan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran melalui online system. Selain itu, untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak dalam melkasanakan kewajiban membayar pajak Hotel dan Restoran dengan menerapkan sistem pelayanan pajak daerah yang transparan, akuntabel dan akurat. “Dengan demikian harapannya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” ujar Walikota.
Walikota menambahkan pembayaran pajak dengan online system ini merupakan bagian yang penting dalam meningkatkan PAD demi keberlangsungan pembangunan di Kota Yogyakarta. Melalui Cash Management System BRI, diharapkan pelayananan pembayaran pajak hotel dan restoran akan lebih muda, cepat, dan akurat serta informasi data dari Wajib pajak dapat dipertanggujawabkan. “Kemudahan lain, para Wajib Pajak tak perlu antri di loket,” ujar Walikota.
Tahun 2014 ini, Pemkot menargetkan penghasilan sektor pajak hotel sebesar Rp. 88 Miliar dan realisainya baru Rp.49,5 miliar. Sedangkan pajak Restoran ditargetkan Rp.22,5 miliar dan hingga saat ini baru terealisasi Rp. 16,2 miliar.
Sementara itu, Kepala PT. BRI Wilayah Yogyakarta ,Muhammad Ali mengatakan bahwa kerjasama Pemkot Jogja dan PT. Bank BRI ini merupakan bentuk nyata pelayanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) kepada masyarakat khususnya kepada para Wajip Pajak Hotel dan Restoran. Melalui system pembayaran online ini semua Wajib Pajak dapat memonitor melalui gadget atau telepon selulernya berapa jumlah uang melalui Auto debet yang masuk ke kas Pemda.
Menurut Muhammad Ali BRI telah melayani 6 wilayah termasuk Yogyakarta dengan layanan online system melalui Cash Management System BRI seperti ini. Keenam wialayah itu adalah DKI Jakarta, Kota Palembang, Balikpapan, Malang, Semarang dan Kota Yogyakarta.
Kerjasama Pemkot dan Bank BRI ini akan berlangsung selama tiga tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan.(@mix)
(@mix)