Pecandu Narkoba Harus Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogya melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi masyarakat Kecamatan Kotagede, Jumat malam (5/9) bertempat di Balai RT 25 RW 08 Kelurahan Rejowinangun. Hadir sebagai narasumber Kepala BNNK Yogya, Saptohadi SIP yang menyampaikan Tema Tahun 2014 Sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba sehingga pecandu narkoba dapat diobati atau direhabilitasi serta tidak dipenjara.

 

Acara ini dibuka oleh, Camat Kotagede, Drs Nur Hidayat yang menyampaikan bahwa di Kecamatan Kotagede walaupun kasus-kasus yang diungkap relatif kecil namun tidak menutup kemungkinan peredaran gelap narkoba sudah merambah di kampung-kampung. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan yang tinggi serta kepedulian semua komponen masyarakat. Masyarakat Kotagede yang merupakan masyarakat religius  adalah  modal penting bagi upaya pencegahan secara dini terhadap peredaran gelap narkoba, termasuk mengajak masyarakat untuk membentuk Pemberdayaan Kampung Bebas Narkoba (PKBN) sebagai peningkatan dari Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) dan Kampung Ramah Anak (KRA).

 

Sementara itu, Saptohadi SIP mengungkapkan bahwa data dan fakta 2,2 persen penduduk atau sebanyak 69.700 orang adalah pecandu atau penyalahguna dan yang mampu direhabilitasi hanya 300 orang per tahun. Sehingga, sisanya masih berada di luar dan belum tersentuh pengobatan/rehabilitasi dan masih menjadi pasar peredaran gelap narkoba. Fakta lain sesuai survei BNN 2013 ternyata setiap hari 50 orang meninggal dunia akibat dampak buruk narkoba dan kerugian ekonomi sama dengan nilai perdagangan minyak dunia sebesar Rp. 5 Trilyun per tahun. Disamping itu sudah ada 125 narkoba jenis baru (NPS) di dunia sebanyak 24 NPS sudah ada di Indonesia yang belum termasuk di UU Narkotika sehingga akan lolos dari jerat hukum.

 

“Pecandu narkoba sebagai korban jika di penjara tidak akan lebih baik, justru sebaliknya akan semakin parah kondisinya. Karena, disana bertemulah pecandu, pengedar, bandar dan sindikat narkoba yang mengendalikan pasar narkoba. Sehingga satu-satunya cara adalah rehabilitasi atau pengobatan di rumah sakit, balai atau panti rehab dan terpisah dari Lapas Narkotika,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Saptohadi mengatakan bahwa pecandu lebih baik direhab baik medis dan sosial untuk menjadi sembuh dan kembali hidup normal di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jangan pula ada stigma bahwa mereka adalah pelaku kriminal sehingga harus dihukum. Prinsipnya mereka telah kehilangan masa lalu dan masa kininya, sehingga seharusnya mereka tidak kehilangan masa depannya.

 

Pada sesi sharing dan dialog, masyarakat merasa tertantang untuk membentuk PKBN termasuk adanya reward dan punishmentnya. Masyarakat juga meminta BNNK menjadi narasumber di acara yang dilaksanakan kelompok masyarakat. Bersama TP PKK,  BNNK juga akan mulai melakukan advokasi kepada keluarga-keluarga dan Kos Crisis Center (KCC) untuk upaya pemberantasan narkoba. (Ita)