PENGURUS BARANG PERLU KETELITIAN DAN KECERMATAN
Apa pun pekerjaan yang kita lakukan kalau kita lakukan secara senang, iklas pasti semua akan mudah kita lakukan. Seperti halnya sebagai petugas pengurus barang daerah yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta. ”Banyak hal yang kayaknya mudah tapi perlu ketelitian dan kecermatan sebagai Pengurus Barang Daerah,” ujar Kepala DBGAD Kota Yogyakarta Ir. Hari Setyowacono MT pada acara Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah bagi Pengurus Barang, Selasa,(09/09) di Auditorium Dinas Perizinan Lt.3 Komplek Balaikota Yogyakarta.
Hari menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) menyelenggarakan Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah bagi 300 orang Pengurus Barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang dibagi dalam 5 angkatan, masing-masing angkatan berjumlah 60 orang peserta.
Materi yang di sampaikan diantaranya, Peranan Audit Laporan Keuangan Terhadap Pengelolaan Barang Daerah dengan nara sumber dari BPKP DIY. Penata Usahaan Barang Milik Daerah dengan nara sumber dari DBGAD Kota Yogyakarta. Peranan data Barang Milik Daerah dalam penyusunan Neraca nara sumber dari DPDPK Kota Yogyakarta. Juga Pengawasan terhadap Tertib Pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan sebgai nara sumber dari Inspektur Kota Yogyakarta.
Hari mengatakan Pengelola Barang Daerah harus betul-betul mengerti dan tahu akan aset-aset yang dimiliki di setiap SKPD masing-masing. Para peserta perlu memahami serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga dapat mengampu tugas penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Penjabaran akan aset Daerah ini telah di tuangkan dalam PP Menteri no. 17 Tahun 207,” ujarnya.
Hari menjelaskan bahwa tujuan pembinaan agar peserta mampu dan memahami sebagai pengelola dan pengurus barang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengurus Barang Daerah harus benar-benar mempunyai kecermatan dan ketelitian akan tanggung jawabnya diantaranya mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah. Melakukan pencatatan Barang Milik Daerah yang dipelihara serta diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola, menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak/sudah tidak di bisa di pakai lagi atau tidak dipergunakan lagi. Menerima, menyimpan dan juga menyalurkan Barang milik Daerah,meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang di terima, meneliti jumlah dan kualitas barang yang di terima sesuai dengan dokumen pangadaan, mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku kartu barang, mengamankan Barang Milik Daerah yang ada dalam persediaan serta mengamankan barang Milik Daerah yang ada dalam persediaan.Membuat laporan penerimaan serta penyaluran, dan mencacatnya dalam dukumen.( MThos)