PENGURUS  BARANG  PERLU KETELITIAN DAN KECERMATAN

 

Apa pun pekerjaan yang kita lakukan kalau kita lakukan secara senang, iklas  pasti semua akan mudah kita lakukan. Seperti halnya sebagai petugas pengurus barang daerah  yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta. ”Banyak hal yang kayaknya mudah tapi perlu ketelitian dan kecermatan sebagai Pengurus Barang Daerah,” ujar Kepala DBGAD Kota Yogyakarta Ir. Hari Setyowacono MT pada acara Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah bagi Pengurus Barang, Selasa,(09/09) di Auditorium Dinas Perizinan Lt.3 Komplek Balaikota Yogyakarta.

 

Hari menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD)  menyelenggarakan Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah bagi 300 orang Pengurus Barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang dibagi dalam 5 angkatan, masing-masing angkatan berjumlah 60 orang peserta.

 

Materi  yang di sampaikan diantaranya, Peranan Audit Laporan Keuangan Terhadap Pengelolaan Barang Daerah dengan nara sumber dari BPKP DIY. Penata Usahaan Barang Milik Daerah dengan nara sumber dari DBGAD Kota Yogyakarta. Peranan data Barang Milik Daerah dalam penyusunan Neraca nara sumber dari DPDPK Kota Yogyakarta. Juga Pengawasan terhadap Tertib Pencatatan  dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan sebgai nara sumber  dari Inspektur Kota Yogyakarta.

 

Hari mengatakan  Pengelola Barang Daerah harus betul-betul mengerti dan tahu akan aset-aset yang dimiliki di setiap SKPD masing-masing.  Para peserta perlu memahami serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga dapat mengampu tugas penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Penjabaran akan aset Daerah ini telah di tuangkan dalam PP Menteri no. 17 Tahun 207,” ujarnya.

 

Hari menjelaskan bahwa tujuan pembinaan  agar peserta mampu dan memahami sebagai pengelola dan  pengurus barang  yang dimiliki oleh  Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengurus Barang Daerah harus benar-benar mempunyai kecermatan dan  ketelitian akan tanggung jawabnya diantaranya mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah. Melakukan pencatatan Barang Milik Daerah yang dipelihara  serta diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.


Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan  serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola, menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak/sudah tidak di bisa di pakai lagi atau tidak dipergunakan lagi.  Menerima, menyimpan dan juga menyalurkan Barang milik Daerah,meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang di terima, meneliti jumlah dan kualitas barang yang di terima sesuai dengan dokumen pangadaan, mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku kartu barang, mengamankan Barang Milik Daerah yang ada dalam persediaan serta mengamankan barang Milik Daerah yang ada dalam persediaan.Membuat laporan penerimaan serta penyaluran, dan mencacatnya  dalam dukumen.( MThos)