Pemkot Yogya-DPRD Prioritas Selesaikan Raperda Mihol dan Pajak Daerah   

UMBULHARJO- Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengikuti rapat paripurna pembukaan masa sidang DPRD Kota Yogyakarta, Senin (10/3/2025). Pemerintah Kota Yogyakarta berharap setelah pembukaan masa sidang, bisa menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dengan cepat. Prioritas raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) serta pelarangan minuman oplosan dan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah.

“Harapan saya setelah pembukaan masa sidang ini kita bisa menyelesaikan perda-perda dengan cepat. Dua raperda itu jadi prioritas. Saya berharap tidak sampai seratus hari kerja kemudian selesai,” kata Hasto didampingi Wawan ditemui usai rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPRD Kota Yogyakarta.

Pihaknya mengakui ada beberapa raperda yang harus dipercepat untuk diselesaikan. Terutama raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dan raperda perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah. Mengingat dua raperda usulan Pemkot Yogyakarta  itu sudah banyak ditanyakan dan ditunggu masyarakat.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama pimpinan DPRD Kota Yogyakarta mengikuti rapat paripurna pembukaan masa sidang.

“Ada perda-perda yang ditunggu-tunggu masyarakat seperti mihol atau minuman keras. Saya di beberapa safari (ramadan) sudah ditanyakan bagaimana  sikap bapak (pemkot) terhadap mihol. Saya bisa jawab ini kita buat perdanya. Kemudian juga tentang retribusi, itu juga ditunggu masyarakat,” tambahnya.

Hasto menyebut raperda terkait raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, pembahasannya di dewan bersama eksekutif sudah hampir 80 persen mendekati finalisasi. Raperda mihol itu menekankan pada pengendalian dan pengawasan.

Sedangkan raperda pajak dan retribusi daerah mengatur terkait batas-batas pajak dan retribusi yang harus dibayar. Perubahan raperda pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk melindungi masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kecil. 

Jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkot Yogyakarta mengikuti rapat paripurna pembukaan masa sidang di DPRD Kota Yogyakarta.

“Kalau untungnya (UMKM) belum besar, belum bisa bayar pajak retribusi yang terlalu berat. Ini masih kita kaji dan harmonisasi. Saya juga masih mempertimbangkan retribusi sampah, untuk warga biasa tidak usah bayar retribusi. Karena sudah iuran sampah sendiri dengan RW untuk penggerobak. Kemudian nanti yang bayar retribusi sampah, pengusaha,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat mengatakan total ada 12 raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Yogyakarta tahun 2025. Pada triwulan pertama ada 3 raperdaa yang dibahas yaitu pokok-pokok pikiran dewan, pajak dan retribusi daerah serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seta pelarangan minuman oplosan.

“Untuk mihol dan pajak dan retribusi daerah ini sudah dalam proses finalisasi di pansus. Minggu-minggu ini (raperada mihol ditetapkan). Kita targetkan minggu ini juga akan jalankan 3 pansus raperda. Kami sangat berharap dan mendorong kepada teman-teman untuk pansus memang lebih aktif lebih progresif dibandingkan sebelumnya,” terang Sinar.

Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang.

Dia menjelaskan raperda terkait minuman beralkohol itu lebih kepada aspek pengawasan dan penertiban peredarannya. Itu karena pengalaman sebelumnya pelaku usaha dengan memegang izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission (OSS) sudah banyak yang merasa seolah-olah sudah punya izin operasional sehingga banyak kemunculan toko minuman beralkohol yang melakukan aktivitas usaha.

“Di perda (mihol) ini memang kemudian akan diperketat  bahwa izin OSS itu belum cukup untuk kemudian siapapun itu perusahaannya dan apapun itu bentuknya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Yogyakarta,” tandasnya.(Tri)

Para anggota DPRD Kota Yogyakarta saat mengikuti rapat paripurna pembukaan masa sidang.