Pemkot Yogya Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR dan BHR Keagamaan
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025. Posko THR keagamaan dibuka mulai 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta kompleks Balai Kota Yogyakarta. Pengaduan dan konsultasi juga dapat disampaikan secara online melalui web dan sejumlah kontak nomor whatsapp.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan mulai hari ini Kamis (13/3/2025) Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko pelayanan pengaduan dan konsultasi THR keagamaan. Masyarakat para pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi THR dan BHR.
“Hari ini kita membuka posko aduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa Dinsosnakertrans membuka pelayanan untuk THR,” kata Wawan saat memantau Posko THR dan BHR Keagamaan.
Aduan dan konsultasi THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Untuk aduan dan dan konsultasi online secara terintegrasi melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr Selain itu dapat menghubungi nomor whatsapp antara lain di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574. Termasuk melalui email di bidangkhi@gmail.com
“(pokso) Ini juga sebagai perwujudan kepedulian kita untuk masyarakat kota. Kami mengajak para pengusaha untuk memberikan hak kepada karyawan,” ujarnya
Wawan menyatakan para pengusaha diberikan waktu sampai 7 hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang melanggar tidak memberikan THR kepada pekerja atau karyawan, maka akan ada tim dari Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dan kendala yang dihadapi. Pihaknya memahami kondisi ekonomi saat ini tidak baik, tapi sebagai pengusaha diharapkan mendahulukan hak-hak karyawan.
“Justru ada posko ini, diharapkan kita mengajak para pengusaha untuk lebih peduli kepada karyawan dengan memberikan haknya,” tegas Wawan.
Pihaknya meminta kepala dinas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam kesempatan itu Wawan mengecek pelayanan warga di Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta seperti pengaduan KMS dan kartu kuning tenaga kerja. Menurutnya pelayanan kepada masyarakat sudah cukup bagus.
Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan mulai 13 Maret sampai H-7 Hari Raya Idulfitri menjadi tugas kewenangan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha terkait kewajiban membayar THR. Sedangkan H-6 sampai H+7 Idulfitri menjadi kewenangan provinsi dari sisi pengawasan pemberian THR.
“Silahkan masyarakat atau pekerja-pekerja mengadu lewat aplikasi link yang ada sehingga kami bisa bergerak ngaruhke (peduli) dan menyelesaikan, Kuncinya adalah komunikasi,” papar Maryustion.
Pembayaran THR tahun 2025 telah diatur antara lain melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Besaran THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

“Kita juga melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang kita sinyalir ada potensi kesulitan-kesulitan. Tahun lalu semua aduan bisa teratasi dan tetap kita pantau,” tambah Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati
Adapun yang baru adalah BHR keagamaan yang diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian BHR keagamaan tahun 2025. BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Itu diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik. Kalau yang tidak aktif BHR keagamaan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” pungkas Pipin.(Tri)