Konsinyering Implementasi Pengenaan Sanksi Pidana Denda Bagi Pelanggar Perda
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti membuka Konsinyering Implementasi
Pengenaan Sanksi Pidana Denda pada Pelanggar Peraturan Daerah, bertempat
di Hotel @Hom Platinium, Jumat (26/9). Konsinyering
ini diselenggarakan oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bersama Pengadilan
Negeri Yogyakarta.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan konsinyering ini
dilaksanakan untuk mencari rumusan terbaik terhadap penegakkan enam
Perda karena selama ini masih saja terjadi pelanggaran yang berulang-ulang
dan belum bisa menimbulkan efek jera. “Mudah-mudahan hasil konsinyering
bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta berserta jajarannya ini dapat menjadi
acuan dalam menegakkan perda ini dan dapat ditaati oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Walikota, denda bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan PAD tetapi bagaimana mewujudkan tatanan masyarakat agar masyarakat taat asas, taat aturan dan taat Perda.
Pemerintah selalu mengedepankan tiga hal untuk membangun kota yaitu kota
yang bersih, kota yang tertib dan kota yang aman. Dengan tiga pilar ini
diharapkan tercipta Kota Yogyakarta yang aman dan nyaman untuk dihuni
serta aman dan nyaman bagi yang mengunjunginya.
Sementara Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana mengatakan konsinyering ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan
khususnya sanksi bagi pelanggar peraturan daerah baik sanksi denda maupun
sanksi pidana tipiring sebagai efek jera sehingga pelanggaran diharap
dapat berkurang.
“Walaupun sudah melakukan tindakan preventif dan
pemberian sanksi namun masih saja ada pelanggaran berulang-ulang terutama
terhadap enam produk peraturan daerah,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan tercatat pelanggar Perda PKL Tahun
2013 sebanyak 149 kasus dan Tahun 2014 sampai Agustus sebanyak 88 kasus denda terendah Rp 25 ribu tertinggi Rp 75 ribu. Perda Ijin Gangguan Tahun 2013
121 kasus dan Tahun 2014 sampai Agustus sebanyak 170 kasus dengan denda terendah Rp 100 ribu tertinggi Rp 1 juta. Perda Izin Penyelenggaraan Reklame
Tahun 2013 96 kasus Tahun 2014 sampai Agustus 15 kasus dengan denda terendah Rp 100 ribu dan tertinggi Rp 750 ribu. Perda Bangunan Gedung tahun 2013 120 kasus
tahun 2014 sampai Agustus 16 kasus denda terendah Rp 100 ribu tertinggi
Rp 700 ribu, Perda penyelenggaraan Perparkiran tahun 2013 19 kasus tahun
2014 sampai Agustus 16 kasus denda terendah Rp 50 ribu tertinggi Rp
100 ribu. Perda Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Menjual
Miras dalam Daerah Kotapraja Yogyakarta tahun 2013 8 kasus tahun 2014
sampai Agustus 7 kasus denda terendah Rp 100 ribu tertinggi Rp 2 juta.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pontas
Effendi SH MH konsinyering ini untuk menyamakan pandangan dan visi yang
sama bagi pelanggar Perda, sebelum menjatuhkan vonis setiap hakim
memiliki pertimbangan beragam sesuai kemampuan dan kondisi masyarakat
“Sanksi bagi pelanggar yang berulang-ulang tentu hakim ada pertimbangan
supaya sanksi yang dijatuhkan lebih berat," ujarnya
Dalam memecahkan persoalan dalam menegakkan hukum besaran sanksi bukan hal
yang utama tetapi yang perlu dibangun adalah kesamaan visi baik
penyelenggara peraturan, kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum
dimana ujungnya adalah untuk membangun budaya agar masyarakat taat
peraturan. (TS)