Usaha Jasa Makanan di Bulan Ramadan Sesuaikan Tampilan

 

Gondokusuman - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pariwisata terus memastikan bahwa pelaku usaha di sektor pariwisata mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan. Hal ini dilaksanakan agar suasana Ramadan di Kota Yogyakarta dapat tetap berjalan dengan harmonis, aman, dan kondusif, sehingga seluruh masyarakat, baik yang berpuasa maupun tidak, dapat menjalani aktivitas dengan nyaman.

 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Tim Gabungan Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Kota Yogyakarta menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur operasional usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, serta usaha spa selama bulan suci.

 

Monitoring yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025 ini berfokus pada usaha jasa makanan dan minuman serta usaha hiburan malam. Tim gabungan melakukan pemantauan di tiga lokasi, yakni dua lokasi yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman serta usaha hiburan malam (pub).

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti. Ia mengatakan bahwa monitoring ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan menerapkan aturan yang berlaku.

 

“Monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan ini dipatuhi guna menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah, termasuk saat salat tarawih di malam hari,” kata Caesa.

 

Kunjungan monitoring Surat Edaran Ramadan

 

Untuk usaha jasa makanan dan minuman, Caesaria Eka Yulianti menyebutlah tetap diperbolehkan beroperasi, namun diharapkan untuk menghormati suasana Ramadan dengan cara menyesuaikan tampilan usaha mereka.

 

"Usaha makanan dan minuman boleh tetap buka, tetapi diharapkan untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak terlalu mencolok dan tidak menggugah selera orang yang sedang berpuasa. Ini sebagai bentuk toleransi dan upaya menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan," ujarnya.

 

Caesaria menekankan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta berusaha menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap aturan, penghormatan terhadap umat yang berpuasa, serta kelangsungan aktivitas ekonomi. 

 

"Kegiatan ekonomi tetap harus berjalan karena banyak kebutuhan menjelang Lebaran, seperti pemberian THR, belanja keperluan Lebaran, hingga operasional usaha. Oleh karena itu, kami ingin memastikan roda ekonomi tetap berputar tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama," ungkapnya.

 

Pihaknya mengatakan bahwa telah menyebarluaskan Surat Edaran Ramadan ini ke seluruh pelaku usaha di kota melalui berbagai cara, seperti sosialisasi melalui Zoom, media sosial Instagram, serta penyebaran langsung ke pelaku usaha. . Sementara untuk monitoring yang sudah dikunjungi secara langsung di 7 lokasi usaha  telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

Monitoring kepatuhan terhadap surat edaran di salah satu pub

 

"Monitoring ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa informasi dalam Surat Edaran telah diterima dan dipahami oleh para pelaku usaha hingga ke tingkat pegawai mereka. Dari hasil pemantauan, hampir semua usaha telah mematuhi aturan yang ada," kata Caesaria.

 

Pihaknya juga kembali mengingatkan untuk usaha hiburan dan rekreasi seperti karaoke, panti pijat, dan arena permainan jenis ketangkasan serta game net pada siang hari dapat beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dan pada malam hari dari pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.

 

Sedangkan hiburan malam operasional hanya diperbolehkan pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Sementara usaha spa yang berada di dalam hotel bintang dapat mengikuti jam operasional hotel, namun untuk spa di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. (Chi)