Pemkot Imbau Pemberian THR Tepat Waktu dan Adil Bagi Pekerja

GONDOKUSUMAN - Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkomitmen dan memastikan hak-hak pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang servis dapat diterima secara adil, transparan, serta tepat waktu. Sehingga, harapannya dapat memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan beserta keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1446 H.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang pada kegiatan Diseminasi THR Keagamaan dan Uang Service, Selasa (19/3) di Hotel Shapir Yogyakarta.
Pihaknya menyebutkan, pelaksanaan pemberian THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M / 2 / HK.04.00 / III / 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ini wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun aturan yang mengatur tentang THR ialah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh / Pekerja di Perusahaan.
Sehingga, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. “Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu,” jelas Maryustion saat memberikan sambutan.
Ia berharap, dengan diberikannya THR ini dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
“Terima kasih kepada perusahaan yang sampai saat ini terus memberikan hak karyawannya, berkomitmen bersama dan mentaati regulasi ketentuan yang berlaku. Semoga, ini menjadi penyemangat bagi karyawan untuk terus memberikan kinerja terbaik kepada perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari perusahaan Yayuk mengungkapkan, bahwa perusahaan akan mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 37 karyawannya pada tanggal 19 Maret 2025.
Pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan semangat lebih kepada seluruh karyawan dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1446 H.

Yayuk menyampaikan, dengan adanya kebijakan pemberian THR, pihak perusahaan berharap para karyawan bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih baik dan merasa dihargai atas kontribusinya selama ini.
Selain itu, Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pemberian THR, yang dirasa sangat bermanfaat bagi karyawan maupun perusahaan.
"THR adalah hak yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas perhatian dan sosialisasinya mengenai pemberian THR ini. Semoga dengan pemberian THR ini, karyawan bisa merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus bekerja dengan semangat yang tinggi," ujarnya. (Hes)