Dinpar Ingatkan Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Urus Perizinan

Gondokusuman-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya semakin mengintensifkan pengawasan terhadap industri wisata selama Bulan Ramadan di wilayahnya.
Selasa malam (18/3/2025) tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polresta Kota Yogyakarta kembali menggelar monitoring dan evaluasi sejumlah resto dan bar.
Monitoring dan evaluasi ini terkait Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, dan usaha Spa selama Bulan Ramadan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Yogya, Caesaria Eka Yulianti mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku wisata tersebut mamatuhi SE tersebut.
Pihaknya pun menegaskan bahwa monitoring ini akan terus berlangsung sepanjang Bulan Ramadan guna memastikan seluruh aturan dipatuhi.
Monitoring ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Para usaha jasa pariwisata (UJP) ini diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan bagitu diharapkan akan menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah selama Bulam Ramadan.

"Melalui SE ini Pemkot Yogya berusaha untuk terus menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta kelangsungan aktivitas ekonomi," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada pengelola UJP agar segera mengurus perpanjangan perizinan sebelum masa jatuh tempo.
"Bagi para pengeloa UJP yang perizinan operasionalnya akan habis, kami juga meminta untuk segera mengurus perpanjangannya," katanya.
Dari hasil monitoring tersebut, UJP di Kota Yogya telah memenuhi ketentuan SE tersebut. "Pada umumnya telah mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan jam operasional," ungkapnya.
Sebagai informasi sesuai SE tersebut, regulasi terkait jam operasional UJP sebagai berikut. Untuk usaha hiburan malam seperti pub, klub malam, diskotik, dan bar hanya diperbolehkan buka pukul 22:00 WIB hingga pukul 01:00 WIB.
Untuk usaha karaoke diluar klub malam hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09:00 WIB sampai pukul 17:00 WIB dan malam hari mulai pukul 22:00 WIB sampai 01:00 WIB. Sementara karaoke di dalam klub malam hanya diperbolehkan buka pada saat malam hari mulai pukul 22:00 WIB sampai 01:00 WIB.
Sedangkan usaha spa yang berada di dalam hotel bintamg dapat menyesuiakan jam operasional hotel tersebut. Namun usaha spa yang diluar hotel bintang hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09:00 WIB sampai pukul 17:00 WIB.
"Untuk usaha panti pijat untuk siang hari mulai pukul 09:00 WIB sampai 17:00 WIB dan malam hari mulai pukul 22:00 WIB sampai 01:00 WIB," ujarnya. (Han)