Penataan Organisasi Perangkat Harus Sesuai Karakter Daerah

Dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bermanfaat
dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Namun alangkah lebih baik jika memperhatikan aspek-aspek hubungan
antara pemerintah pusat dengan daerah, dan antar daerah, potensi serta
keanekaragaman daerah. Tak kalah penting penyelenggaraan pemerintahan
daerah juga harus memperhatikan peluang dan tantangan persaiangan global
dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
        Demikian disampaikan Sekda Kota Yogya yang diwakili oleh Asisten
Administrasi Umum Pemkot Yogya, MK Pontjosiwi saat membuka Bimtek
Kelembagaan dengan tema Membedah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Rabu (5/10) di Hotel Grage Yogya. Kegiatan yang diselenggarakan
oleh Bagian Organisasi Pemkot Yogya menghadirkan narasumber Deputi
Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara, Tri Widodo Wahyu
Utomo SH MA.
        “Dengan keluarnya UU No 23 Tahun 2014 maka perlu adanya penyesuaian
kebijakan tentang urusan pemerintahan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah,” katanya.
        Untuk itu, dengan adanya Bimtek tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kapasitas, pengetahuan dan wawasan para karyawan di lingkungan Pemkot
Yogya. Sehingga, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Pemkot Yogya dapat
berjalan lancar dan sesuai dengan amanah UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
        Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogya, Kris S Sutejo
menambahkan sejalan dengan UU No 32 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat isu krusial yang
perlu pemikiran mendalam, antara lain isu perangkat daerah, isu pelayan
publik serta isu inovasi daerah. Terkait dengan kelembagaan perangkat
daerah yang kemudian akan bermuara pada efektifitas pembangunan daerah,
maka dalam penataan organisasi perangkat daerah, setiap daerah nantinya
harus menyesuaikan dengan karakter daerahnya masing-masing.
        “Besaran organisasi perangkat daerah baik yang mengakomodiri urusan
pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan, maka di tiap-tiap
daerah tidak harus sama,” kata Kris Sutejo. (TS)