Kajian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tapem Gelar Workshop
Segenap jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Yogyakarta beserta Camat dan lurah se-Kota Yogyakarta mengikuti Kajian Penyelenggaraan/Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta di Grage Hotel, Selasa (18/11).
Kajian ini mengulas ditetapkannya UU No. 23/2014 yang menggantikan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang yang baru ditetapkan antara lain untuk menyesuaikan perkembangan keadaan, kondisi ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah disebabkan dinamika pemerintahan daerah.
Dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Drs Ahmad Fadli, Walikota menekankan pentingnya penyesuaian yang harus dilakukan oleh segenap jajaran SKPD dan juga wilayah karena dengan undang-undang yang baru ini tentu akan menyebabkan konsekuensi tersendiri.
“Untuk itu melalui pertemuan ini agar semua instansi segera melakukan pencermatan dan menindaklanjuti apa yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Terutama dalam memilih urusan pilihan yang akan diampu dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan potensi wilayah,” pungkasnya.
Walikota H Haryadi Suyuti juga berpesan agar segenap jajaran yang mengikuti kajian atau workshop ini dapat mengikuti sampai selesai sehingga terbentuk pemahaman dalam melaksanakan pemerintahan.
“Kepada para hadirin saya berpesan untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai, sehingga banyak manfaat yang diambil demi kelancaran percepatan kesejahteraan warga masyarakat. Tidak lupa kepada para Narasumber saya sampaikan tarima kasih telah meluangkan waktu dalam berdiskusi dan bertukaran pikiran sehingga memperdalam pemahaman kita tentang UU 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut mengundang beberapa pakar administrasi publik dan pakar undang-undang pemerintahan daerah dari kalangan ilmuwan yaitu Prof Dr Warsito Utomo, R Widodo Triputro dan Dr Agus Pramusinto pakar administrasi publik dari Universitas Gadjah Mada.
Prof Dr Warsito menyatakan dalam diskusi tersebut bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan keselarasan, kesinambungan serta sinergitas antar SKPD dalam menindaklanjuti UU 23/2014 tersebut. Hal ini untuk mencapai beberapa hal khususnya bagi Pemkot Yogya.
“Yang pertama mencapai percepatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, kedua mencapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan terakhir kecermatan pemilihan urusan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Selain tujuan yang disampaikan panelis pertama tersebut, undang-undang ini terutama ditetapkan agar tercapai efektifitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah khususnya bagi Pemerintah Kota Yogyakarta. (DIP)