WALIKOTA LUNCURKAN RTHP : WARGA BRONTOKUSUMAN BISA AKSES INTERNET GRATIS DI RTHP
Pemerintah Kota Yogyakarta terus menyediakan dan membangun Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) bagi warga masyarakatnya. Selama tahun 2014 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta telah mengadakan RTHP pada 35 titik yang tersebar di 14 kecamatan se-kota Yogyakarta dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 13. 407.728.000,-. Sedangkan, luas tanah milik pemerintah Kota Yogyakarta yang dimanfaatkan sebagai RTHP seluas 16.999 meter persegi dengan luas terkecil berada di kelurahan Cokrodiningratan yakni 240 meter persegi dan yang terluas berada di wilayah kecamatan Tegalrejo , 2.568 meter persegi. Pemkot Yogyakarta menargetkan pada akhir 2016 nanti seluruh kelurahan telah memiliki RTHP.
Pengadaan RTHP ini untuk menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau di kota Yogyakarta dan penyediaan lahan tanah sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat . Untuk mewujudkan niat Pemkot Yogyakarta itu, Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti telah meluncurkan dan meyerahkan RTHP yang ada di Kota Yogyakarta kepada warga kota Yogyakarta melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Jumat, (19/12) bertempat di RTHP RW.05 Kelurahan Brontokusuman kecamatan Mergangsan Yogyakarta.
Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta Ahmad Fadli, dalam laporannya mengatakan Pengadaan Ruang terbuka hijau publik ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruag terbuka hijau di Kota Yogyakarta dan penyediaan tanah sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan olahraga, kesenian, taman bermain, pertemuan warga masyarakat, panggung terbuka dan kegiatan masyarakat lainnya.
“Ruang Terbuka Hijau Publik ini diharapkan dapat berfungsi secara ekologis, sosial, dan estetika,” tambah Fadli. Dijelaskan, fungsi ekologis diwujudkan dalam bentuk mengurangi perkerasan atau conblock, keanekaragaman hayati, pelestarian tanaman langkah kombinasi tanaman yang mudah dirawat. Sedangkan fungsi sosial dan estetika diwujudkan melalui perencanaan yang melibatkan aspirasi masyarakat pengguna serta dilengkapi dengan sarana penunjang kegiatan sosial.
Fadli menambahkan pada lokasi RTHP telah dibangun taman oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dengan nilai Rp. 1.040.000.000. serta pembangunan sarana prasarana yang dibangun oleh Dinas Bangun Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) dengan tatal nilai Rp. 152.743.000,-.
Sementara itu, Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti mengatakan pemerintah kota Yogyakarta akan membeli lahan kosong di wilayah dan akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau publik bagi masyarakat. “Kami (pemkot Yogyakarta) akan beli tanah kosong untuk dijadikan ruang terbuka hijau untuk rakyat, Jadi kami beli untuk dikembalikan ke rakyat,” ujar Walikota. Walikota Haryadi setuju dan mendukung ide Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk melakukan gerakan 1 kampung 1 RTHP di wilayah Kota Yogyakarta.
Untuk RTHP yang telah dibangun dan diserahkan kepada warga melalui LPMK, Haryadi berpesan agar dijaga dan dirawat dengan baik oleh warga. “Punya (RTHP) itu gampang. Cuma, rawatnya ini yang sulit,” ujar Walikota. Walikota juga berharap agar area RTHP itu menjadi kawasan yang betul-betul dimanfaatkan oleh warga sebagai sarana berinteraksi dan bersilaturahmi. Dirinya juga menghimbau agar kawasan RTHP ini terbebas dari asap rokok mengingat banyak anak yang akan memanfaatkan area ini untuk bermain. “Saya harap area ini (RTHP) bebas dari asap rokok. Kalau mau rokok silakan diluar dari area ini,” ajak Walikota.
RTHP di RW.05 Kelurahan Brontokusuman ini dilengkapi dengan Wifi yang difasilitasi PT. Telkomsel. Ada yang gratis (free) dan ada pula yang berbayar.
Peluncuran RTHP di kelurahan Brontokusuman yang dihadiri oleh ketua LPMK sekota Yogyakarta, Kepala PT. TelkomselDivisi Yogyakarta, M. Amirudin, Pjabat di lingkungan Pemkot, Camat, lurah dan warga ini ditandai dengan pembukaan selubung papan nama RTHP dan pelepasan burung serta pemberian sertifikat RTHP kepada LPMK sekota Yogyakarta. (@mix)