PANSUS PERDA BANGUNAN GEDUNG DPRD KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA STUDI BANDING KE KOTA YOGYAKARTA
Panitia khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Tenggarong Kalimantan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasil studi bandingnya itu akan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ijin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB).
Hal ini disampaikan Isnaeni, SH,MA, ketua rombongan Pansus sekaligus ketua rombongan di Ruang Rapat I Dinas Perijinan Kota Yogyakarta, RAbu,(28/01). Isnaeni mengemukakan alasan memilih ke pemda Kota Yogyakarta karena Kota ini telah memiliki peraturan yang mengatur tentang ijin mendirikan bangunan.
Beberapa anggota pansus juga menanyakan tentang pelimpahan kewenangan kepada tingkat kecamatan untuk memberikan ijin membangun bangunan atau gedung. Selain itu, siapa yang berhak memberikan sertifikat laik fungsi terhadap sebuah ijin membangun bangunan.
Yulia Rustriningsih staf ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan mewakili Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti mengatakan Pemkot Yogyakarta sudah memiliki perda tentang Ijin mendirikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2012.
Sementara itu, Yulia Rustriningsih juga menyampaikan apresiasinya kepada anggota Pansus yang mau datang dan belajar bersama di Kota Yogyakarta. Yulia berharap studi banding itu akan lebih mempererat hubungan di antara dua daerah.(@mix)