PATEHAN GELAR SOSIALISASI PEMILIHAN PENGURUS RT/RW, KETUA RT TANYAKAN LEGALITAS KEDUDUKAN MEREKA

Para ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga sekelurahan Patehan, Senin, (02/02) malam mengikuti sosialisasi pemilihan pengurus baru periode 2015-2018. Sosialisasi itu digelar di Aula Kantor Kelurahan Patehan. Hadir sebagai nara sumber Drs. Affandi kepala seksi Pemerintahan dan Pembangunan kecamatan, dan lurah Patehan  Drs. Sukardi.

Drs. Affandi mengatakan proses pemilihan pengurus RT dan RW yang baru diawali dengan sosialisasi yang dilaksanakan  tanggal 2-13 Februari 2015. Kemudian, pada tanggal  15 Pebruari – 7 Maret 2015 digelar pemilihan  pengurus  RT dan RW berlangsung di masing-masing RT dan RW. Tanggal  8-13 Maret 2015 panitia pemilihan harus  menyelesaikan Berita Acara pemilihan pengurus RT dan RW dan menyerahkan ke kelurahan. Pada 16-31 Maret 2015 akan dilakukan Persiapan dan pelaksanaan pengukuhan  Pengurus RT dan RW terpilih di  masing-masing kecamatan.

Affadi menambahkan pada bulan April 2015 nanti akan dibagikan tata naskah dinas untuk RT dan RW terpilih meliputi Buku Register, Blangko pengantar dan Cap RT dan RW. Tata naskah Dinas itu akan di serahkan langsung ke kelurahan kemudian didibagikan ke RT dan RW.  Menurut Affandi, tanggal 17 April 2015 Walikota akan melepas para pengurus lama dan tanggal 30 April 2015 digelar acara perkenalan Pengurus RT dan RW (terpilih) dengan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta. Selanjutnya, tanggal  11 Mei–5 Juni 2015 akan dilaksanakan penguatan  Kelembagaan RT dan RW di masing-masing kelurahan.

Sementara itu Lurah Patehan, Sukardi berharap proses pemilihan di wilayah rt dan rw berjalan lancar sesuai rencana dan dapat terpilih  ketua rt dan rw yang siap menjadi mitra kelurahan.   

Dalam sosialisasi itu, ketua rt 05, rw.01 Darsono, menanyakan kembali  legalitas seorang ketua rt atau rw. Menurutnya, dalam menjalankan tugas sebagai seorang ketua rt, dirinya merasa  kadangkala  mendapat perlakukan yang kurang simpatik dari warga . Hal ini akan diperparah manakala  usulan atau keinginan warganya tidak terealisasikan di tingkat kota.  Darsono mencontohkan, data penerima KMS misalnya. Terjadi perbedaan antara usulan rt dan realisasi penentuan di tingkat kota.  “Kami sudah susah payah dari rumah ke rumah menanyakan kondisi sebenarnya warga kami, tetapi ketika menentukan siapa yang berhak menerima  manfaatnya, usulan kami tidak dipakai.  Ini akan menjadi pertanyaan buat warga. Ada apa dengan pak rt-nya,”. ujar Darsono. Darsono meminta keakuratan data di tingkat rt hingga tingkat kota perlu diselaraskan.

Menjawab pertanyaan dan keluhan ketua rt.05 itu, Lurah Patehan Sukardi menegaskan bahwa secara hukum kedudukan pengurus (ketua) rt dan rw diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2014. “Bapak ibu ketua rt/rw itu  secara legal, kuat. Karena kedudukan Bapak ibu diatur dalam Perda,” tegas Sukardi.  Sukardi meminta para ketua Rt dan Rw tidak berkecil hati, sebaliknya berbangga hati karena tidak semua orang bisa melakukan pekerjaan sosial seperti yang dilakukan rt dan rw.

Mengenai keakuratan data penerima manfaat seperti KMS dan lainnya, Sukardi mengatakan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan, biasanya kota Yogyakarta (SKPD terkait) memiliki parameter tertentu yang harus dilewati. Namun dirinya berharap para pengurus rt dan rw tetap memberikan masukan serta usulan apabila terjadi perbedaan data atau kondisi ril yang ada di wilayah dengan di tingkat kota. (@mix)