Kota Yogyakarta Tahun 2015 Targetkan PBB 48 Milyar

Urgensi Pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan, wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi dan cakupan pajak sekaligus menekankan kepatuhan pajak dari masyarakat. Namun demikian kepatuhan pajak yang bersumber dari kepatuhan pajak masyarakat harus diimbangi dengan profesioanlisme aparatur pajak, transparansi, akuntabilitas, termasuk kecepatan penyampaian SPPT, hal tersebut dikatakan Sekda Kota Yogyakartam Titik Sulastri, dalam acara Penyerahan SPPT PBB Tahun 2015 kepada Camat dan Lurah se Kota Yogyakarta, di Ruang Utama Bawah Kamis, (26/2)

Ia Berharap, jajaran Kecamatan dan kelurahan beserta instansi terkait dapat menjadi fasilitataor pungutan pajak yang bersahabat dan simpatik bagi masyarakat, mengingat kerjasama yang sinergis dan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan wajib pajak merupakan Kunci sukses.

Sementara itu Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyampaikan, jumlah SPPT PBB tahun 2015 adalah sebanyak 92.051 lembar dengan ketetapan (yang seharusnya diperoleh) sebesar Rp. 57M. Jumlah ini naik dari ketetapan tahun lalu sebesar Rp. 50 miliar (91.509 lembar), yang akhirnya terealisasi sebesar Rp48 miliar.

"Kontribusi PBB terhadap penerimaan pajak daerah Kota Yogya sangat strategis, karena menduduki ranking kedua setelah pajak hotel," ujarnya.

Ia mengakui selama ini menemukan kendala dalam pemungutan PBB di Kota Yogyakarta yaitu wajib pajak yang tidak tertib dan wajib pajak berada di luar daerah sehingga penyampaian SPPT PBB terlambat.

“Bagi wajb pajak yang menunggak, PDPK Kota Yogyakarta pun akan menerapkan sebuah sanksi. Yaitu menerapkan denda bagi wajib pajak yang telat membayar. Nominal denda yang diberlakukan adalah dua persen per bulan dengan maksimal besaran denda 48 persen.” Tamdas Kadri. (Han)