Sultan Minta Perda Periklanan Diperketat, Pamong Budaya Dan Pol PP Diberi Wewenang Tertibkan Reklame
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti Peraturan Daerah (Perda ) tentang Periklanan. Menurut Sri Sultan keruwetan iklan ruang publik yang ada di DIY harus mendapatkan perhatian khusus. Selain itu masalah keruwetan lalu lintas yang terjadi di DIY juga mendapat sorotan dari Sultan. Hal itu disampaikan pada acara Jogja Gumregah peringatan 26 tahun Sultan bertahta sebagai raja Yogyakarta. Juga peluncuran branding baru Jogja Istimewa bertempat di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Sabtu,(7/3).
Menurut Sri Sultan masalah keruwetan iklan dan lalu lintas akan pertama kali dilihat oleh siapa saja yang datang berkunjung ke Yogyakarta. Sultan menghimbau Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman untuk lebih ketat lagi memberlakukan Perda Periklanan dan mengangkat Pamong Budaya berbasis masyarakat kampung. Mereka itu akan diperbantukan di Polisi Pamong Praja (Pol.PP) dan bertugas menertibkan reklame yang menyalahi aturan. “Pamong Budaya dan Pol PP diberi wewenang untuk mengatur reklame yang menyalahi aturan,” kata Sultan.
Sultan juga mengajak para seniman menciptakan ragam seni seperti patung, instalasi, dan ornamen untuk ditempatkan di ruang publik untuk lebih menegaskan corak keistimewaan Yogyakarta. “Saya tantang para seniman untuk menciptakan karya seni mereka seperti patung, instalasi dan ornamen untuk ditempatkan di jalan dan ruang publik,” ujar Sri Sultan. (@mix)