DINTIB AMANKAN 87 BOTOL MIRAS DAN 6 PSK

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berhasil menyita dan mengamankan miras berbagai merk dan jenis serta mengamankan 6 PSK dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/3) di dua lokasi di bagian selatan Kota Yogyakarta.

Di lokasi penggerebekan pertama yakni di sebuah toko kelontong di Jl Veteran  tepatnya di sebelah utara XT Square, tim berhasil mengamankan 73 botol miras dan ditempat kedua yakni  Ring Road Selatan Giwangan berhasil mengamankan 14 miras dan 6 PSK.

Berbagai miras yang disita ada yang berlabel seperti anggur orang tua, vodka, drum, serta whiski  maupun tidak belabel yakni 6 botol ciu.

Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta,  Bayu Laksono menjelaskan operasi miras dan PSK ini merupakan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 1953 tentang Penjualan Miras yang tidak berijin serta Perda DIY Nomor 18 Tahun 1957.

Dijelaskan oleh Bayu Laksono, Dintib melaksanakan operasi miras dan PSK ini sesuai laporan masyarakat bahwa di lokasi sebelah utara XT Sqauare tersebut pada malam hari masih sering terjadi transaksi pembelian miras, lalu dikembangkan di target kedua yakni di ringroad selatan karena tempat tersebut disinyalir sebagai tempat aktifitas yang melanggar ke dua perda tersebut.

Guna penyidikan terhadap para tersangka, Dintib akan berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta karena menyangkut Perda Propinsi DIY, “ Karena perda milik Propinsi DIY kita akan menggunakan penyidik dari Polresta” kata Bayu Laksono.

Kepada tersangka di Jl Veteran karena sebelumnya sudah pernah dijatuhi human namun tidak memberikan efek jera maka nantinya akan dihukum lebih berat lagi. Para tersangka akan disidang pada 19 Maret mendatang termasuk para PSK yang ditangkap.(hg)