KPRI WIWARA PEROLEH SHU RP 390, 6 JUTA

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pemkot Yogyakata, Wiwara memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 390, 6 Juta pada tahun 2014, meningkat sebesar Rp 115, 4 Juta dibanding perolehan tahun 2013 sebesar Rp 275,3 Juta, demikian disampaikan oleh Ketua  KPRI Wiwara, Hadi Muhtar, SE pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Wiwara Tutup Buku 2014 di Grha Pandawa Balaikota, Kamis (26/3)

“Peningkatan SHU sampai Rp 390, 6 juta ini berasal dari kenaikan jasa piutang unit simpan pinjam dan peningkatan dari jasa piutang toko serta semakin efisiennya pengaturan biaya operasional usaha“  Kata Hadi Muchtar.

RAT Wiwara ini dibuka oleh Walikota Yogyakarta, H Haryadi Suyuti, dihadiri oleh Pengawas KPRI Wiwara  yakni Titik Sulastri, MK Pontjosiwi W dan Heri Karyawan serta seluruh pengurus KPRI Wiwara, komisaris  dan perwakilan anggota dari tiap-tiap instansi di Pemkot Yogyakarta.

Walikota Yogyakrta, H Haryadi Suyuti dalam sambutannya mengatakan, potensi untuk memajukan dan mengembangkan  KPRI Wiwara sangat besar mengingat jumlah PNS di Pemkot Yogyakarta yang belum jadi anggota  sangat banyak dibanding yang sudah masuk jadi anggota KPRI Wiwara.

“ada sekitar 5000 PNS yang belum menjadi anggota KPRI Wiwara, ini menjadi tantangan bagi pengurus, bagaimana agar KPRI bisa menarik PNS yang belum jadi anggota mau menjadi anggota Wiwara, jumlah anggota yang banyak tidak akan mengurahi SHU tapi malah menjadi potensi untuk menambah SHU” kata Haryadi Suyuti.

Walikota menambahkan anggota dan pengurus harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk memajukan koperasi Wiwara, bagaimana koperasi Wiwara bisa dikelola dengan benar, amanah, profesional dan transparan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

“Kita punya toko, bagaimana pengurus bisa mengembangkan outlet di Balaikota tersebut bisa dibenahi sehingga menarik para anggotanya untuk berbelanja yang pada ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya” tambahnya.

Sementara itu, Akuntan publik Inares Kemalawarta menjelaskan pada pemeriksaan terhadap Koperasi Wiwara, pada tahun 2014 memperoleh Penilaian atau Opini Wajar dengan Pengecualian, penilaian wajar dengan pengecualian ini berhubungan dengan adanya piutang yang macet dan sulit untuk ditagih dan sulit dicairkan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pengurus untuk lebih aktif menagih agar piutang yang macet tersebut dapat dicairkan. (HG)