Pengurus RT/RW Mergangsan Harus Bisa Mengayomi Masyarakat

Camat Mergangsan Tyasning Handayani Shanti  mengukuhkan pengurus RT dan RW se- Kecamatan Mergangsan bertempat di Gedung Puri Dwipari, Selasa malam (31/3).  Pengurus RT dan RW yang dikukuhkan berasal dari Kelurahan Keparakan sebanyak 58 RT dan 13 RW, Kelurahan Wirogunan sebanyak 84 RT dan  23 RW serta Kelurahan Brontokusuman sebanyak 76 RT dan 24 RW.

 Camat Mergangsan, Tyasning mengucapkan selamat kepada pengurus RT dan RW masa bhakti 2015–2018 yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan pemilihan dengan berbagai dinamika di masyarakat. Antara lain,  ada yang pemilihannya melalui kepala keluarga, pemilihan langsung oleh masyarakat yang telah berusia tujuh belas tahun  dan cara-cara lain sesuai dengan kearifan lokal  yang dikehendaki oleh seluruh warga. Tentunya semua dinamika tersebut sah dan bisa diterima  jika sudah menjadi kesepakatan seluruh warga masyarakat.

“Saya yakin pengurus RT dan RW yang telah dikukuhkan bisa melaksanakan tugas dengan amanah, bisa  mengayomi warga masyarakat di wilayah masing-masing  yang tentunya akan banyak dinamika yang terjadi dimasyarakat. Dengan niat baik, niat  ibadah dan niat pengabdian kepada masyarakat kami yakin kedepan  pengurus RT dan RW bisa melaksanakan tugas dengan baik,” kata Tyasning.

Tyasning menambahkan sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Yogyakarta, RT dan RW akan ikut serta berbagai kegiatan baik program pembangunan maupun program kemasyarakatan. Dengan kebersamaan dan kesungguhan hati dirinya yakin para pengurus RT/RW dapat membantu menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kota Yogyakarta. 

Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono  dalam sambutannya mengucapkan selamat atas terpilihnya pengurus RT dan RW se Kecamatan Mergangsan. RT dan RW perjuangannya dalam kemasyarakatan bentul-betul luar biasa. Diharapkan  pengurus RT dan RW dapat bekerjasama  dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan masyarakat  serta dapat memahami kebutuhan masyarakat  baik kesehatan maupun pendidikan.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah berkomitmen untuk menuntaskan wajib belajar dua belas tahun  yang dibiayai oleh Pemerintah Kota  Yogyakarta bagi warga yang kurang mampu,  “Saya berharap  pengurus RT dan RW  jika ada warganya mengalami permasalahan pendidikan misalnya tidak dapat membayar sekolah, tidak dapat mengambil ijasah mohon segera melapor ke kelurahan, kecamatan atau ke Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta dapat segera menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.