Cegah Tindakan Korupsi di Dinas Kesehatan dan Pendidikan, KPK dan Pemkot Gelar FGD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan menitikfokuskan pada bidang Pendidikan dan Kesehatan. FGD yang dihadiri karyawan Dinas Kesehatan dan Pendidikan  itu dilaksanakan di Grha Pandawa Kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa,(07/04).


Dr.Ir. Roni Dwi Susanto Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK  mengatakan Fokus pelaksanaan tugas KPK pada rencana stragegi ( Renstra ) KPK 2011-2015 sebagaimana ditetapkan dalam Road Map KPK 2011-2025 diantaranya adalah Perbaikan Sektor Strategis terkait kepentingan nasional (national interest).  Sektor strategis yang dimaksud adalah  Ketahanan pangan plus;  Ketahanan energi dan lingkungan ; Penerimaan negara; dan Bidang infrastruktur.

Bidang pendidikan dan kesehatan merupakan bagian dari sektor strategis ketahanan pangan plus. Menurut Roni bidang pendidikan dan kesehatan dianggap penting dan menjadi “national interest”  kerena keduanya langsung dirasakan oleh rakyat. Jumlah uang yang dikeluarkan untuk pendidikan juga menurut Roni lumayan besar yakni 20 persen  dari APBN atau sekitar  Rp. 409 triliun.” Uang ini ditransfer ke daerah sekitar Rp. 270-an triliun. Uang itu diterima oleh Daerah dan  seharusnya langsung diterimakan  kepada rakyat termasuk para gurunya. Juga untuk  sarana dan prasarana sekolah,”ujar Roni. FGD ini menurut Roni merupakan tindakan preventif yang diberikan KPK kepada semua pengguna anggaran agar  tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan keuangan negara.


Sementara itu Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dra. Titik Sulastri mengatakan kenyataan dilapangan menunjukkan pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang rentan dan berpotensi besar terhadap tindak korupsi. Hasil kajian KPK juga memunculkan adanya potensi tindak korupsi pada penyelenggaraan dana kaptasi untuk BPJS. Untuk itu perlu dilaksanakan langkah-langkah untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi.


Oleh sebab itu, diperlukan pendidikan dan proses penanaman nilai serta pembentukan pemahaman dari segenap lapisan. Aparat pemerintah harus dibekali dengan pengetahuan serta profesionalitas yang baik tentang korupsi. Supaya tidak tegoda untuk coba-coba melakukan atau terjerumus dalam praktik korupsi kerana ketidaktahuan.
FGD ini menurut Walikota merupakan sebuah wahana memetakan potensi tindak pidana korupsi pada bidang pendidikan dan kesehatan di Kota Yogyakarta, juga untuk menggali solusi pencegahannya. (@mix)