Dintib Sosialisasikan Gerakan Kampung Panca Tertib Kepada LPMK

Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi mengenai Gerakan Kampung Panca Tertib sebagai agenda dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) di Aula Dinas Perizinan yang dihadiri oleh seluruh LPMK sekota Yogyakarta, Selasa(14/4).

Menurut Kepala Dintib Kota Yogya, Nur Widhiartana, salah satu fungsi Dinas Ketertiban adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Berkaca pada penegakan 34 Perda, Dintib menertibkan pelanggar berbasis operasi non yustisi sebanyak 4182 , operasi terpadu sebanyak 1807 pelanggar, dan operasi pro yustisi sebanyak 1340 pelanggar ditahun 2014, ”tandasnya.

Lebih lanjut, masyarakat banyak mengeluhkan tentang ketertiban jika dilihat dari adanya 191 keluhan yang masuk di Unit Pengelola Informasi dan Keluhan (UPIK) selama 2014.

Ia menjelaskan, operasional yang kurang efektif menyadarkan masyarakat apabila tidak diimbangi dengan pembinaan mengenai ketertiban dan ketentraman ditempat umum.

“Menyadarkan masyarakat bahwa ketertiban umum dan ketentraman sebagai dasar kebutuhan yang harus diterima oleh semua masyarakat “ katanya saat di jumpai di sela – sela sosialisasi.

Salah satu langkah pendekatan berbasis masyarakat, lanjut Nurwidi, dalah melalui LPMK sebagai stabilitas agar pemberdayaan masyarakat benar-benar tertib.

“Untuk itu penanaman melalui gerakan masif dengan Gerakan Kampung Panca Tertib diharapkan tertib daerah milik jalan, tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial yang akan dituangkan dalam kebijakan Peraturan Walikota” ungkapnya.

Ia menambahkan pada tahun 2015 akan ada 2 kampung untuk dijadikan sebagai laboratorium. “Namun akan dibahas lagi kampung mana yang mau sebagai tempat acuan untuk kampung-kampung lain akan perlunya ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat yang tinggal” katanya. (Edo/Han)