Sebanyak 53 PPID Pembantu di Lingkungan Pemkot Jogja ikuti BIMTEK

Sebanyak 53 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dari berbagai SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis (16/4), bertempat di Pendopo Kompleks Balaikota Yogyakarta.

Dalam sambutan pembukanya, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. RR. Titik Sulasrsi mengungkapkan maksud dan tujuan dari diadakannya Bimbingan Teknis ini. “Pelaksanaan bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan isi dan makna dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik beserta peraturan teknik operasionalnya, sedangkan tujuannya antara lain adalah untuk memperkenalkan Organisasi Komisi Informasi Provinsi DIY kepada badan publik, menyamakan persepsi dari keterbukaan informasi publik, memberikan pembelajaran tentang pelayanan informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasi”

Di akhir sambutannya, Titik Sulastri, berharap dengan adanya bimtek ini diharapkan wawasan para PPID dalam hal Komunikasi, Informasi, dan Edukasi akan mengalami peningkatan.

Menghadirkan dua narasumber dari KIP DIY, yaitu Dra. Istiatun, Wakil Ketua KIP DIY dan Ir. Surat Djumadal dari Bidang Sosialisasi KIP DIY, pemaparan materi yang terbagi dalam dua sesi ini membahas dasar-dasar pengelolaan informasi publik beserta pelaksanaan teknisnya.

Dalam sesi pertama, Dra. Istiatun menjelaskan dasar-dasar pelaksanaan pengelolaan informasi serta tujuannya “Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi merupakan hasil dari reformasi yang menuntut transparansi informasi publik, untuk itu badan publik harus diberi bekal yang mumpuni mengenai pengelolaan informasi publik, dengan adanya pelayanan yang baik terhadap informasi kepada masyarakat, maka akuntabilitas badan publik akan meningkat” Ungkap Istiatun.

Sementara dalam sesi kedua, Ir. Surat Djumadal menjelaskan pelaksanaan teknis mengenai pengelolaan informasi di tingkat badan publik. “Mengelola informasi sama dengan kegiatan yang lain, semua berdasarkan MALIMA, atau 5M yang meliputi Man atau pemanfaatan sumber daya manusia, Money yaitu pengelolaan anggaran, Machine sebagai perangkat yang digunakan untuk mengelola informasi, Method atau Metode pengelolaan sistem, dan Management yaitu manajemen pengarispan informasi yang baik” beber Surat Djumadal mengenai dasar dari pengelolaan PPID, ditambahakan lagi olehnya, website memegang peranan penting dalam keterbukaan informasi, maka dari itu petugas PPID di setiap SKPD harus dibekali kemampuan mengelola website “Jangan sampai pengelolaan website kita serahkan sepenuhnya kepada pihak pembuat website, petugas PPID harus mampu menambah menu atau berita di website SKPD yang menjadi tanggungjawabnya” imbuhnya. (ams)